Bintang Republik Indonesia | |
---|---|
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia | |
Tipe | Bintang Sipil |
Dibentuk | 1959 |
Negara | Indonesia |
Kelayakan | Sipil |
Status | Saat ini dianugerahkan |
Pemilik Pertama | Presiden Indonesia |
Statistik | |
Penganugerahan pertama | 1959 |
Penganugerahan terakhir | 2024 |
Prioritas | |
Tingkat lebih tinggi | Tidak ada (tertinggi) |
Tingkat lebih rendah | Bintang Mahaputera |
Bintang Republik Indonesia adalah tanda kehormatan yang tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia.[1] Anugerah kehormatan ini dibentuk secara resmi pada tahun 1959.[2]
Bintang ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[3] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia, secara langsung menjadi pemilik kelas pertama tanda kehormatan ini, yaitu "Bintang Republik Indonesia Adipurna". Wakil Presiden Indonesia secara langsung juga menjadi pemilik kelas kedua tanda kehormatan ini, yaitu "Bintang Republik Indonesia Adipradana".[4] Pada ruang lingkup keprotokolan, para penerima Bintang Republik Indonesia memiliki keutamaan menempati urutan ke-20 dalam tata tempat di Indonesia.[5]
Bintang Republik Indonesia terbagi dalam lima kelas yaitu:
Adipurna Kelas I |
Adipradana Kelas II |
Utama Kelas III |
Pratama Kelas IV |
Nararya Kelas V |
Bintang Republik Indonesia berbentuk bintang emas bersudut tujuh, yang berpinggir putih dari email dengan ujung berupa pentol mutiara berwarna emas putih. Sudut bintang bagian atas terdapat Garuda Pancasila. Di tengah bintang emas tertulis huruf R.I. di atas dasar biru tua dan dilingkari oleh 17 butir mutiara.[6]
Sesudah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 disahkan, seluruh kelas Bintang Republik Indonesia dipakai dengan cara diselempangkan. Lajur-lajur pita Bintang Republik Indonesia Utama, Pratama, dan Nararya juga diubah menjadi mirip satu sama lain dan hanya dibedakan dari lebar lajur merah besar yang terdapat di sisi kiri dan kanannya.[7] Bentuk dari perubahan ini kemudian dipertahankan hingga saat ini.[1]
Adipurna | Adipradana | Utama | Pratama | Nararya |
---|---|---|---|---|
Aturan yang berlaku pada tahun 1959–1972 adalah Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1959 yang menetapkan tanda kehormatan ini. Menurut peraturan tersebut, Bintang Republik Indonesia Adipurna dipakai dengan cara diselempangkan; Bintang Republik Indonesia Adipradana dipakai dengan cara dikalungkan; Bintang Republik Indonesia Utama, Pratama, dan Nararya dipakai dengan cara digantungkan (lencana). Khusus Bintang Republik Indonesia Pratama, terdapat roset di pita lencananya.[2]
Dari aturan tahun 1959 ini, hanya Bintang Republik Indonesia Adipurna yang memiliki bentuk yang sama hingga saat ini, sementara pada Bintang Republik Indonesia Adipradana hanya lajur-lajur pitanya saja yang sama hingga saat ini. Untuk Bintang Republik Indonesia Utama, Pratama, dan Nararya bentuk dan cara pemakaiannya diubah secara signifikan pada tahun 1972 yang perubahan ini kemudian menghapus peraturan pertama yang disahkan pada tahun 1959.[7]