Konten dan perspektif penulisan artikel ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. |
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. |
Bukti pelanggaran (disimgkat: tilang) adalah denda yang dikenakan oleh polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan.
Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
Ada sebagian pelanggar peraturan memilih untuk menyuap polisi dengan uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan karena adanya anggapan bahwa mengurus tilang itu sangatlah sulit. Ada pula polisi yang meminta uang kepada pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari lokasi pelanggaran tanpa mengikuti prosedur hukum. Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.
Mulai Bulan Mei 2009, Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 "tentang lalu lintas dan angkutan jalan" diberlakukan menggantikan UU 14 / 1992.[1][2]
No | KLASIFIKASI PASAL | JENIS PELANGGARAN | denda utk kend.tdk bermotor (Rp) | denda utk sepeda motor (Rp) | denda utk mobil penumpang pribadi(Rp) | denda utk mobil penumpang umum(Rp) | denda utk mobil bak/boks(Rp) | denda utk bus/truk(Rp) | denda utk truk gandeng(Rp) |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Psl. 91 (1) & (2) PP 43/93 | Kewajiban pejalan kaki untuk berjalan pada bagian jalan yang diperuntukan baginya atau pada bagian jalan yang paling kiri bila tidak terdapat bagian jalan yang dimaksudkan dan menyeberang di tempat yang telah ditentukan. | 10.000 | tdk ada | tdk ada | tdk ada | tdk ada | tdk ada | tdk ada |
2 | 58 Yo Psl. 17 (1) UULAJ | Mengemudikan kendaraan tidak bermotor tanpa memenuhi persyaratan rem, lampu, tuter bagi kendaraan tidak bermotor. | 15.000 | 250.000 | tdk ada | tdk ada | tdk ada | tdk ada | tdk ada |
3 | 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) A UULAJ Yo Psl. 17 (3) & (4) PP 43/93 | Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar rambu-rambu perintah atau larangan. | tdk ada | 15.000 | 25.000 | 30.000 | 30.000 | 50.000 | 350.000 |
4 | 61 (1) Yo Psl 23 (1) d Yo Psl 8 (1) b UULAJ Yo Psl 21 (1) & (4) PP 43/1993 | Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan yang berupa garis utuh membujur tunggal atau ganda gerakan LL/Jalur. | tdk ada | 10.000 | 25.000 | 30.000 | 30.000 | 50.000 | 350.000 |
5 | 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yp Psl 8 (1) d UULAJ Yo Psl. 22 (2) PP 43/93 | Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan sebagai garis berhenti bagi kendaraan bermotor yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu stop. | tdk ada | 100.000 | 150.000 | 150.000 | 200.000 | 250.000 | 350.000 |
6 | 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) C UULAJ Yo Psl. 29 PP 43/93 | Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar ketentuan cahaya yang diberikan alat pemberi isyarat lalu lintas. | tdk ada | 10.000 | 25.000 | 25.000 | 30.000 | 50.000 | 75.000 |
7 | 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 55a PP 43/93 | Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan melewati kendaraan lain dipersimpangan atau dipersilangan sebidang. | tdk ada | 10.000 | 25.000 | 25.000 | 30.000 | 50.000 | 75.000 |
8 | 61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo 55b PP 43/93 | Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan melewati kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang pejalan kaki atau pengendara sepeda. | tdk ada | 10.000 | 25.000 | 25.000 | 30.000 | 50.000 | 75.000 |
9 | 61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl 65 PP 43/93 | Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban pemakai jalan untuk mendahulukan kendaraan yang mendapat prioritas sebagai yang dimaksud ayat 1 Psl 65 PP 43/1993. | tdk ada | 10.000 | 25.000 | 25.000 | 30.000 | 60.000 | 75.000 |
10 | 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 23 (1) Psl 22 (1) UULAJ Yo Psl 66 (2) PP 43/93 | Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar tanda berhenti atau parkir di tempat-tempat tertentu. | tdk ada | 50.000 | 100.000 | 100.000 | 150.000 | 200,000 | 300,000 |
11 | 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 22 (1) d Yo Psl. 71 (2) b PP 43/93 | Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar isyarat bunyi yang mengeluarkan suara tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan. | tdk ada | 10.000 | 25.000 | 25.000 | 25.000 | 40.000 | 50.000 |
12 | 61 (1) yo Psl 23 (1) d Yo Psl 22 (1) Yo Psl 72 PP 43/93 | Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar penggunaan isyarat peringatan dengan bunyi sirene. | tdk ada | 10.000 | 15.000 | 15.000 | 15.000 | 25.000 | 30.000 |
13 | 51(1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 73 (1) e PP 43/93 | Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban pada waktu malam hari atau dalam keadaan gelap untuk menyalakan lampu utama, dekat lampu posisi depan dan belakang, lampu tanda nomor kendaraan. | tdk ada | 100.000 | 150.000 | 150.000 | 150.000 | 200.000 | 300.000 |
14 | 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (1) e PP 43/93 | Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali kendaraan bermotor tertentu sebagaimana Psl 72 PP43/93. | tdk ada | 10.000 | 15.000 | 15.000 | 15.000 | 25.000 | 30.000 |
15 | 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) b PP 43/93 | Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu petunjuk arah waktu akan membelok atau membalik arah. | tdk ada | 10.000 | 25.000 | 25.000 | 30.000 | 35.000 | 50.000 |
16 | 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) c PP 43/93 | Pengemudi bus sekolah melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu tanda berhenti waktu menurunkan atau menaikkan penumpang. | tdk ada | tdk ada | 15.000 | 25.000 | 25.000 | 40.000 | 40.000 |
17 | 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) c PP 43/93 | Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi kendaraan bermotor untuk penggunaan tertentu atau yang menyangkut barang tertentu sebagaimana yang dimaksud pasal 64 PP 44/93. | tdk ada | tdk ada | 25.000 | 40.000 | 40.000 | 50.000 | 60.000 |
18 | 61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 80 PP 43/93 | Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kecepatan maksimum yang diijinkan untuk kendaraan bermotor. | tdk ada | 25.000 | 50.000 | 50.000 | 50.000 | 100.000 | 125.000 |
19 | 61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 124 (1) b PP 43/93 | Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan kendaraan bermotor ditarik oleh lebih dari satu kendaraan bermotor. | tdk ada | 15.000 | 25.000 | 50.000 | 50.000 | 75.000 | 75.000 |
20 | 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 124 b PP 44/1993 | jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 4000 kg. | tdk ada | tdk ada | 25.000 | 50.000 | 50.000 | 75.000 | 75.000 |
21 | 61 (1) Yo Psl. 23 (1) c UULAJ Yo Psl.69 & 70 PP 44/1993 | Kewajiban menggunakan helm bagi pengemudi atau penumpang sepeda motor maupun kendaraan bermotor roda empat atau lebih tanpa dilengkapi rumah-rumah. | tdk ada | 10.000 | 25.000 | 25.000 | 25.000 | 40.000 | 50.000 |
No | KLASIFIKASI PASAL | JENIS PELANGGARAN | denda utk kend.tdk bermotor(Rp) | denda utk sepeda motor(Rp) | denda utk mobil penumpang pribadi(Rp) | denda utk mobil penumpang umum(Rp) | denda utk bak/boks(Rp) | denda utk bus/truk(Rp) | denda utk truk gandeng(Rp) |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
22 | 56 (1) Yo Psl. 13 (3) UULAJ | Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi tanda bukti lulus uji bagi mobil bus, mobil barang, kendaraan umum, kereta gandeng dan kendaraan khusus di jalan. | tdk ada | tdk ada | 25.000 | 50.000 | 50.000 | 75.000 | 150.000 |
23 | 57 (2) Yo Psl. 14 (2) UULAJ Yo Psl 197 (1) & (3) PP 44/93 | Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan STNK atau STCK beserta BTCK. | tdk ada | 20.000 | 50.000 | 50.000 | 50.000 | 100.000 | 125.000 |
24 | 57 (2) Yo Psl 14 (2) UULAJ | Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dilengkapi TNKB/TNCK yang sesuai dengan ketentuan. | tdk ada | 15.000 | 40.000 | 40.000 | 40.000 | 75.000 | 100.000 |
25 | 59 (1) Yo Psl 18 (1) UULAJ | Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan SIM sesuai ketentuan. | tdk ada | 25.000 | 50.000 | 50.000 | 75.000 | 125.000 | 150.000 |
No | KLASIFIKASI PASAL | JENIS PELANGGARAN | denda utk kend.tdk bermotor(Rp) | denda utk sepeda motor(Rp) | denda utk mobil penumpang pribadi(Rp) | denda utk mobil penumpang umum(Rp) | denda utk bak/boks(Rp) | denda utk bus/truk(Rp) | denda utk truk gandeng(Rp) |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
26 | 54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 34 UULAJ | Mengemudikan kendaraan bermotor untuk mangangkut orang atau barang tidak sesuai dengan peruntukan (kecuali yang dimaksud ayat 1 Psl. 3 PP 41/93). | tdk ada | 25.000 | 50.000 | 50.000 | 75.000 | 125.000 | 150.000 |
27 | 54 Yo Psl. 12 (1) UULAJ | Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan persyaratan tehnis dan laik jalan yang meliputi persyaratan lampu dan komponen pendukung. | tdk ada | 25.000 | 50.000 | 50.000 | 75.000 | 125.000 | 150.000 |
28 | 54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 7 UULAJ | Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kelas jalan yang dinyatakan dengan rambu-rambu. | tdk disebutkan | tdk disebutkan | tdk disebutkan | tdk disebutkan | tdk disebutkan | tdk disebutkan | tdk disebutkan |
Polisi akan segera meluncurkan sistem tilang model baru untuk memotong birokrasi sekaligus menekan suap dilapangan. Dalam tilang model baru ini, si pelanggar hanya diberikan tanda bukti tilang, sedangkan SIM atau STNK tidak disita petugas. Dengan menggunakan jaringan komputerisasi dan bekerjasama dengan sejumlah bank di Indonesia, pelanggar cukup membayar tilang melalui ATM, Internet banking bahkan SMS banking.
Tapi, jika dalam batas waktu tertentu pelanggar tidak membayar denda polisi akan melakukan pemblokiran nomor kendaraan tersebut. Dan yang sanksi yang lebih tegas, jika dalam waktu tertentu denda tilang belum dibayar tetapi yang bersangkutan kembali melanggar, polisi berhak melakukan penyitaan kendaraan tersebut.
Ide dan gagasan penerapan model tilang baru diperkenalkan oleh Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Prof Dr Irjen Pol Farouk Muhammad dalam sebuah seminar dan lokakarya "Uji Coba Penyederhanaan Sistem Tilang" di Bogor pada 8 Desember 2004 .Seminar ini juga dihadiri pejabat dari kehakiman dan kejaksanan serta kalangan perbankan.[1] Sangat disayangkan tilang model baru ini sampai saat ini belum juga dioperasikan oleh pihak Polri.