Daftar Pencarian Orang

Daftar Pencarian Orang

Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah sebuah istilah di bidang hukum atau kriminalitas yang merujuk kepada daftar orang-orang yang dicari atau yang menjadi target oleh pihak aparat kepolisian.[1] Secara umum, DPO merujuk kepada dua hal, yaitu orang hilang dan pelaku kriminal.[2]

Sumber DPO

[sunting | sunting sumber]

Sumber informasi dalam mengimplementasikan DPO ini bervariasi, tergantung tingkat kriminalitas yang dilakukan objek DPO ataupun kerjasama antar instansi penegak hukum.

Beberapa Sumber DPO di Kepolisian Republik Indonesia adalah:[3]

  • Baharkam Polri
  • Baintelkam Polri
  • Bareskrim Polri
  • Dit Polair Baharkam Polri
  • Dit Poludara Baharkam Polri
  • Korbrimob Polri
  • Korlantas Polri
  • Seluruh Polda dan Polres

Jenis DPO yang umum

[sunting | sunting sumber]

Metode penemuan DPO

[sunting | sunting sumber]
Imbalan jasa $10,000 (sekitar 100 juta) atas insiden penembakan polisi di New York tahun 2010

Ada beberapa cara yang umum digunakan untuk menemukan target DPO, di antaranya:[5]

Baca juga

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Mansar, Adi (2022-02-22). "Siapa Yang Berkewajiban Dalam Membuat Pencarian Orang, Red Notice, Cekal". Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (dalam bahasa Inggris). 1 (1): 90–98. 
  2. ^ "Catatan Terhadap Upaya Hukum Yang Dilakukan oleh Buronan/DPO dalam Perkara Pidana di Indonesia". ICJR (dalam bahasa Inggris). 2016-06-28. Diakses tanggal 2022-12-01. 
  3. ^ Humas POLRI. "Daftar Pencarian Orang". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-01-18. Diakses tanggal 2015-01-18. 
  4. ^ Polda Riau. "Daftar Pencarian Orang". [pranala nonaktif permanen]
  5. ^ Neal Conan (24 Januari 2008). "Most-Wanted: How Officials Find Fugitives".