Deklarasi Prinsip Persemakmuran Singapura adalah sebuah deklarasi yang dikeluarkan oleh para Kepala Pemerintahan Persemakmuran Bangsa-Bangsa yang saat itu sedang menjabat, mencanangkan nilai-nilai politik sukarela murni yang akan membentuk bagian utama kriteria keanggotaan Persemakmuran. Deklarasi tersebut dikeluarkan di Singapura pada 22 Januari 1971 pada Pertemuan Kepala Pemerintahan Persemakmuran pertama.[1] Bersama dengan Deklarasi Harare, yang dikeluarkan pada 1991, deklarasi tersebut dianggap menjadi dua dokumen terpenting dari konstitusi tak terkodifikasikan Persemakmuran.[2]