Deklarasi kemerdekaan sepihak adalah pengeluaran sebuah pernyataan bahwa suatu wilayah melepaskan diri dari suatu negara dan telah menjadi merdeka tanpa persetujuan dari negara tersebut. Mahkamah Internasional mengeluarkan sebuah opini nasihat pada tahun 2010 yang menyatakan bahwa pernyataan kemerdekaan secara sepihak tidak melanggar hukum internasional.[1] Namun, negara yang menyatakan kemerdekaan biasanya masih membutuhkan pengakuan resmi dari negara-negara lain.
Beberapa contoh deklarasi kemerdekaan sepihak adalah deklarasi kemerdekaan Rhodesia pada tahun 1965,[2] upaya Biafra untuk memisahkan diri dari Nigeria pada tahun 1967, serta deklarasi kemerdekaan Kosovo pada tahun 2008.[3]