Deklarasi kemerdekaan sepihak

Deklarasi kemerdekaan sepihak adalah pengeluaran sebuah pernyataan bahwa suatu wilayah melepaskan diri dari suatu negara dan telah menjadi merdeka tanpa persetujuan dari negara tersebut. Mahkamah Internasional mengeluarkan sebuah opini nasihat pada tahun 2010 yang menyatakan bahwa pernyataan kemerdekaan secara sepihak tidak melanggar hukum internasional.[1] Namun, negara yang menyatakan kemerdekaan biasanya masih membutuhkan pengakuan resmi dari negara-negara lain.

Beberapa contoh deklarasi kemerdekaan sepihak adalah deklarasi kemerdekaan Rhodesia pada tahun 1965,[2] upaya Biafra untuk memisahkan diri dari Nigeria pada tahun 1967, serta deklarasi kemerdekaan Kosovo pada tahun 2008.[3]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Accordance with international law of the unilateral declaration of independence in respect of Kosovo Diarsipkan 2010-08-21 di Wayback Machine., International Court of Justice, 2010-07-22
  2. ^ Douglas George Anglin. Zambian Crisis Behaviour: Confronting Rhodesia's Unilateral Declaration of Independence, 1965-1966. McGill-Queens, 1994.
  3. ^ United Nations. Index to Proceedings of the General Assembly 2008/2009: Subject Index. New York, New York, USA: United Nations, 2010. hlm. 138.