Deklarasi tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita adalah sebuah proklamasi hak asasi manusia yang dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menjelaskan pandangan badan tersebut tentang hak wanita. Deklarasi tersebut diadopsi oleh Majelis Umum tersebut pada 7 November 1967.[1] Deklarasi tersebut adalah pendahulu Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita 1979.