Diskriminasi Agama dapat diartikan sebagai tindakan yang membedakan, mengucilkan ataupun membatasi suatu agama tertentu dari masyarakat.[butuh rujukan]
Berikut ini merupakan tindakan-tindakan diskriminasi terhadap agama:
- Menjauhi teman yang beragama minoritas.
- Membatasi kegiatan keagamaan dan ibadah.
- Memaksa kehendak orang lain untuk mengikuti agamanya.
- Melarang umat lain merayakan hari besar keagamaannya.
- Melarang penggunaan simbol atau identitas keagamaan.
- Melakukan penistaan terhadap suatu agama.
Landasan hukum tentang kebebasan beragama di Indonesia telah dijamin dan dilindungi dalam Undang-Undang. Berikut ini landasan-landasan hukum tersebut, yaitu:
- Landasan idiil Pancasila ke-1, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa
- Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 ; (1). Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
- Pasal 28 E ayat (1) UUD 1945 ; (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
- Pasal 28 i ayat (1) UUD 1945 ; (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
- Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ; (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk amanya dan kepercayaannya itu
- Pasal 55 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ; “Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali”
Negara Indonesia mengakui enam agama secara formal yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Agama-agama tersebut telah disahkan oleh Kementerian Agama baik tingkat pusat dan daerah. Berikut ini hak-hak kebebasan beragama, yaitu:
- Kebebasan memilih agama.
- Kebebasan memeluk agama.
- Kebebasan beribadah menurut agama dan kepercayaannya
- Kebebasan mengamalkan ajaran agamanya secara bebas tanpa mengganggu pihak lain.
Berikut ini cara-cara yang dapat dilakukan untuk menghilangkan diskriminasi agama, yaitu:
- Mensosialisasikan makna Pancasila terhadap masyarakat Indonesia.
- Mensosialisasikan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.
- Pemerintah harus memberikan sanksi terhadap oknum yang melakukan diskriminasi agama.
- Saling menghargai dan bertoleransi antar umat beragama.
- Saling menjaga dan tidak mudah terpengaruh provokator antar umat beragama.