Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Januari 2023. |
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Oktober 2022. |
Fetisisme peremukkan dan jenis parafilia berupa gairah seksual saat melihat benda-benda yang dihancurkan, dilindas, ditindih, dilumat, atau hancur dengan sendirinya. Benda yang dihancurkan bervariasi, mulai dari benda mati (misalnya, makanan), hingga penghancuran invertebrata yang merugikan dan/atau berbahaya (misalnya, serangga, siput, cacing, laba-laba), atau vertebrata (misalnya, burung, reptil, mamalia).[1][2]
Dalam kasus yang paling parah, penghancuran biasanya melibatkan pembunuhan[3] atau penyiksaan berkepanjangan hingga menyebabkan kematian hewan. Organisasi kesejahteraan hewan, seperti Humane Society of the United States, mengutuk praktik ini dan menganggapnya sangat mengganggu.[2] Motivasi untuk tindakan penyiksaan hewan ini mungkin adalah produksi film tentang penyiksaan tersebut, yang dijual di Internet untuk memuaskan orang-orang dengan fetisisme yang menganggap konten tersebut menggairahkan secara seksual. Film jenis ini bahkan sebuah genre khusus yang dikenal sebagai "crush film".[butuh rujukan]
Saat ini tidak ada undang-undang yang secara khusus melarang peremukkan hewan, tetapi produksi atau perdagangan erotika fetisisme yang melibatkan vertebrata hidup adalah kegiatan ilegal di banyak negara, termasuk Amerika Serikat dan Britania Raya.[4] Di Amerika Serikat, perdagangan antarnegara video (hard) crush adalah tindakan ilegal sejak tahun 2010,[5] banyak negara lain juga telah melarangnya.[6]