Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
Informasi lembaga
Dibentuk13 Maret 2020 (2020-03-13)
Dibubarkan20 Juli 2020 (2020-07-20)
Lembaga pengganti
Wilayah hukumPemerintah Indonesia
Kantor pusatGraha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Matraman, Jakarta Timur, Indonesia
6°11′34″S 106°52′07″E / 6.1928°S 106.8686°E / -6.1928; 106.8686
Pejabat eksekutif
Situs webcovid19.go.id

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 adalah sebuah gugus tugas yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk mengkoordinasikan kegiatan antarlembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak penyakit koronavirus baru di Indonesia.[2][3] Gugus tugas ini dibentuk pada 13 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung pada presiden Indonesia.[4] Gugus tugas ini berada dalam lingkup Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dengan melibatkan kementerian, lembaga, dan unit pemerintahan lain seperti Kementerian Kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan pemerintah di daerah.[5] Gugus tugas ini dibentuk tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.[6][7] Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo ditunjuk sebagai kepala pelaksana gugus tugas ini, sementara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ditunjuk sebagai kepala dewan pengarah.[8]

Lembaga ini dibubarkan pada 20 Juli 2020 berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020.[9] Tugas lembaga ini kemudian dipindahkan dalam satuan tugas penanganan COVID-19 pada Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.[10]

Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terbagi ke dalam dua bagian, yakni dewan pelaksana dan dewan pengarah. Dewan pelaksana bertugas dalam menetapkan dan melaksanakan rencana percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.[11] Sementara, dewan pengarah bertugas untuk memberikan arahan, melakukan pemantauan, dan mengevaluasi dewan pelaksana selama menjalankan tugas penanggulangan pandemi COVID-19.[12] Anggota dewan pelaksana terdiri dari unsur badan penanggulangan bencana, unsur dari kementerian dan lembaga pemerintahan, unsur TNI, unsur Polri, dan unsur lainnya yang dapat ditetapkan oleh kepala pelaksana. Sementara, anggota dewan pengarah terdiri dari menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan; menteri kesehatan; menteri keuangan; menteri dan kepala lembaga terkait; panglima TNI; kapolri; dan seluruh gubernur di Indonesia.[13]

Berikut merupakan susunan anggota dewan pelaksana dan dewan pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berdasarkan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 yang merevisi Keppres 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).[14] Hanya kepala, wakil kepala, dan sekretaris yang ditampilkan dalam daftar ini.

Dewan pelaksana

[sunting | sunting sumber]
Anggota Gugus Tugas Jabatan Catatan
Portrait of Doni Monardo Doni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Kepala Pelaksana Gugus Tugas
Ditunjuk 13 Maret 2020
Oscar Primadi Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Wakil Kepala Pelaksana Gugus Tugas
Ditunjuk 20 Maret 2020
Susyanto Sekretaris Jenderal Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
Wakil Kepala Pelaksana Gugus Tugas
Ditunjuk 20 Maret 2020
Portrait of Achmad Djamaludin Achmad Djamaludin Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Wakil Kepala Pelaksana Gugus Tugas
Ditunjuk 20 Maret 2020
Portrait of Tiopan Aritonang Tiopan Aritonang Asisten Operasi Tentara Nasional Indonesia
Wakil Kepala Pelaksana Gugus Tugas
Ditunjuk 13 Maret 2020
Herry Rudolf Nahak Asisten Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wakil Kepala Pelaksana Gugus Tugas
Ditunjuk 13 Maret 2020

Dewan pengarah

[sunting | sunting sumber]
Anggota Gugus Tugas Jabatan Catatan
Portrait of Muhadjir Effendy Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kepala Dewan Pengarah Gugus Tugas
Ditunjuk 13 Maret 2020
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Wakil Kepala Dewan Pengarah Gugus Tugas
Ditunjuk 13 Maret 2020
Portrait of Terawan Putranto Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan
Wakil Kepala Dewan Pengarah Gugus Tugas
Ditunjuk 13 Maret 2020
Portrait of Sri Mulyani Sri Mulyani Menteri Keuangan
Sekretaris Dewan Pengarah Gugus Tugas
Ditunjuk 13 Maret 2020

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ bmw/gil. "Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19". CNN Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-12-10. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  2. ^ Redaksi (2020-03-15). "Jokowi Antisipasi Penyebaran dengan Bentuk Gugus Tugas Corona". Warta Ekonomi. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-10-04. Diakses tanggal 2020-04-06. 
  3. ^ Junita, Nancy. Rahardyan, Aziz, ed. "Jokowi Resmi Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Kepala BNPB Jadi Ketua". Bisnis.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-29. Diakses tanggal 2020-04-06. 
  4. ^ "Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)". JDIH Badan Pemeriksa Keuangan. 13-03-2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-27. Diakses tanggal 06-04-2020. 
  5. ^ Post, The Jakarta. "Indonesia scrambles to contain coronavirus as most hospitals not ready". The Jakarta Post (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-04-13. Diakses tanggal 2020-03-14. 
  6. ^ "Mendagri Keluarkan Surat Edaran soal Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Daerah". Kompas.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-08-18. Diakses tanggal 2020-04-06. 
  7. ^ Ihsanuddin. Meiliana, Diamanty, ed. "Jokowi Minta Pemda Bentuk Gugus Tugas Percepatan Corona". Kompas.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-08-02. Diakses tanggal 2020-04-06. 
  8. ^ dob. "Jokowi Tunjuk Doni Monardo Jadi Panglima Pemberantas Corona". CNBC Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-04-11. Diakses tanggal 2020-03-14. 
  9. ^ Kabinet, Sekretariat (20 Juli 2020). Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PDF). Jakarta: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-07-21. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  10. ^ bmw/gil. "Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19". CNN Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-12-10. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  11. ^ Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
  12. ^ Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  13. ^ "Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)". JDIH Badan Pemeriksa Keuangan. 20-03-2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-11. Diakses tanggal 06-04-2020. 
  14. ^ Pasal I ayat (1) Keppres Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]