Hak atas keamanan pribadi merupakan hak yang dijamin oleh instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional, seperti Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
Secara umum, hak atas keamanan pribadi terkait dengan kebebasan. Hak ini menjamin bahwa setiap orang tidak boleh ditangkap secara sewenang-wenang, dan apabila mereka menjadi korban penangkapan yang tidak sah, mereka memiliki hak untuk memperoleh pemulihan seperti habeas corpus.[1]
Pasal 3 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan, dan keamanan pribadi."
Pasal 9(1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (1966) menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum."
Hak atas keamanan pribadi juga dapat ditemui dalam Pasal 5(1) Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia:
Pasal 5 – Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi
1. Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun boleh dirampas kebebasannya kecuali dalam hal-hal berikut ini dan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang:
(a) penahanan seseorang secara sah setelah diadili oleh pengadilan yang berwenang;
(b) penahanan atau penawanan yang sah terhadap seseorang dengan alasan tidak menaati perintah yang sah dari suatu pengadilan atau untuk menjamin dipenuhinya kewajiban yang ditentukan dalam undang-undang;
(c) penahanan atau penawanan yang sah terhadap seseorang yang diberlakukan untuk menghadirkannya di hadapan instansi/pejabat berwenang yang sah atas dakwaan karena ia telah melakukan suatu pelanggaran, atau bilamana dianggap perlu untuk mencegah melakukan suatu pelanggaran atau melarikan diri sesudah melakukan pelanggaran;
(d) penahanan seseorang di bawah umur atas perintah yang sah untuk mengawasi pendidikannya atau penahanan yang sah untuk menghadirkan dia di hadapan instansi pejabat yang sah dan berwenang;
(e) penahanan yang sah terhadap orang-orang untuk mencegah penyebaran penyakit menular, orang-orang yang sakit jiwa, pecandu minuman keras atau narkotika atau tunawisma;
(f) penahanan atau penawanan yang sah terhadap seseorang agar ia tidak memasuki suatu negara secara tidak sah atau dalam rangka mengusirnya atau mengeluarkannya dari negara tersebut.