Hakim-hakim 20 | |
---|---|
Kitab | Kitab Hakim-hakim |
Kategori | Nevi'im |
Bagian Alkitab Kristen | Perjanjian Lama |
Urutan dalam Kitab Kristen | 7 |
Hakim-hakim 20 (disingkat Hak 20) adalah pasal kedua puluh Kitab Hakim-hakim dalam Alkitab Ibrani dan Perjanjian Lama di Alkitab Kristen.[1] Pasal ini berisi kisah peperangan orang Israel melawan bani Benyamin sehubungan dengan perbuatan noda di Gibea, wilayah suku Benyamin yang diawali di pasal 19 dan berakhir di pasal 21.[2]
Kisah yang dicatat di pasal ini terjadi di awal masa Hakim-hakim, karena di pasal 20 dikisahkan bahwa Imam Besar Pinehas bin Eleazar masih hidup (Yosua 24). Menurut Sejarawan Yahudi-Romawi abad ke-1 M, Flavius Yosefus (37-100 M), dalam karyanya "Sejarah Kuno Orang Yahudi" yang ditulis pada tahun 93-94 M,[3] dan Seder Olam Rabbah, yaitu tawarikh orang Yahudi dari abad ke-2 M yang memuat kronologi sejak penciptaan sampai zaman Romawi, peristiwa peperangan orang Israel dengan suku Benyamin tersebut terjadi pada zaman sebelum munculnya Otniel, yaitu sebelum terjadi penindasan oleh Kusyan-Risyataim (Hakim-hakim 3). Selain itu pada masa yang sama atau sebelumnya, secara terpisah juga terjadi peristiwa berpindahnya suku Dan ke kota Dan (Hakim-hakim 18).[4]
Pembagian isi pasal (disertai referensi silang dengan bagian Alkitab lain):
Karena suku-suku Israel telah gagal untuk melaksanakan hukum Allah atau memajukan kebenaran, maka hasilnya adalah dosa mengerikan yang digambarkan dalam Hakim–hakim 19:1–30 dan penolakan suku Benyamin untuk menghukum orang-orang yang bersalah (Hakim–hakim 20:12–14). Israel secara keseluruhan telah meninggalkan ketaatan yang sungguh-sungguh kepada firman Allah, dan suku Benyamin memasuki kemurtadan total. Pecahlah perang saudara, ribuan orang terbunuh dan suku Benyamin hampir dimusnahkan.[6]
Suku Benyamin lebih membela orang-orang jahat di antara mereka daripada korban tak bersalah yang mengalami kekejaman yang hebat itu (Hakim–hakim 19:25).
1. Dengan menolak untuk menghukum orang-orang jahat dari kelompok mereka ini, suku Benyamin menunjukkan
(a) mereka tidak menghargai keadilan, dan
(b) telah kehilangan seluruh kepekaan dan kesetiaan moral kepada hukum Allah. Karena itu, Allah menghukum seluruh suku Benyamin (bandingkan Hakim–hakim 20:18,35,48).
2. Dewasa ini ada persamaan di bawah perjanjian yang baru apabila gereja-gereja tidak bersedia mendisiplin atau mengucilkan anggota-anggotanya yang berdosa. Sikap toleransi terhadap dosa dan kebejatan (yaitu, sikap yang tidak ingin menerapkan disiplin alkitabiah) menunjukkan hilangnya kepekaan moral dan kesetiaan kepada Allah dan Firman-Nya oleh jemaat itu sendiri. Hukuman Allah atas jemaat semacam itu sudah pasti (Matius 13:30; Matius 18:15; 1 Korintus 5:1).[6]
Hakim Ehud yang kidal itu diperkirakan mempunyai hubungan dengan laskar pilihan kidal ini.[8]