Hubungan Jerman dengan Polandia

Hubungan Jerman-Polandia
Peta memperlihatkan lokasiGermany and Poland

Jerman

Polandia

Hubungan Jerman–Polandia memiliki sejarah panjang dan bertumpang tindih.[1]

Dari abad ke-10, Kerajaan Piast Polandia di bawah Adipati Mieszko I menjalin hubungan dekat dengan Kekaisaran Romawi Suci. Namun hubungan tersebut dibayangi oleh Perang Polandia–Teutonik sepanjang berabad-abad, yang membuat Kadipaten Prusia yang Teutonik menjadi sebuah wilayah dari Kerajaan Polandia. Prusia masih meraih tingkat otonom tertentu di bawah pemerintahan Polandia. Kemudian, Kerajaan Prusia berkembang dan kemudian menjadi salah satu partisioner Polandia pada 1772–1795.

Pada 1918, Polandia meraih tempatnya di peta. Setelah Perang Dunia I, Traktat Versailles memutuskan agar Jerman menyerahkan kawasan-kawasannya di Prusia Barat, Silesia Hulu Timur dan Danzig kepada Polandia. Hal tersebut dipandang sebagai sebuah ketidakadilan besar di Republik Weimar, yang berujung pada kenaikan kekuasaan Nazi pada 1933. Pada 1 September 1939, Polandia diinvasi oleh Jerman, yang kemudian memulai Perang Dunia II. Reich Ketiga mendirikan kamp-kamp konsentrasi Polandia selama masa pendudukan Jerman, yang terbesar terletak di Auschwitz. Polandia mengalami beberapa dampak dan kerusakan besar pada perang tersebut. Setelah Perang Dunia II, Jerman kehilangan bekas kawasan timurnya dari Polandia dan Uni Soviet. Pada 1945-1950, serangkaian pengusiran terjadi, dimana lebih dari 16 juta etnis Jerman dipaksa meninggalkan tempat tinggalnya dan bermukim lagi di Jerman pada masa pasca-perang. Hal ini merupakan gerakan paksa terbesar dari populasi manapun sepanjang sejarah.

Pada masa Perang Dingin, hubungan antara negara komunis Republik Rakyat Polandia dan Republik Demokratik Jerman terjalin baik. Hubungan Polandia dengan Jerman Barat cenderung buruk, meskipun mereka membaik setelah Kanselir Willy Brandt meluncurkan Ostpolitik. Pada 1990, Jerman disatukan kembali dan mengkonfirmasikan perbatasan Polandia-Jerman pada garis Oder-Neisse dalam sebuah traktat. Kedua negara tersebut sekarang menjadi sekutu dan mitra Uni Eropa, yang memiliki sebuah perbatasan terbuka dan menjadi anggota dari Pasar Tunggal Eropa.

Catatan dan referensi

[sunting | sunting sumber]
  • Reuter, Timothy, The New Cambridge Medieval History, Vol. III: c. 900-c. 1024, Cambridge University Press, 2000