Hukum hewan atau hukum tentang hewan (bahasa Inggris: animal law) adalah bidang hukum yang berkaitan dengan hubungan antara manusia dan hewan-hewan nonmanusia. Pada umumnya, bidang hukum ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan hewan dan melindungi hewan dari perlakuan yang tidak pantas atau penelantaran. Hal-hal yang diatur dalam hukum tentang hewan di antaranya perlindungan bagi hewan ternak dan hewan kesayangan yang dipelihara manusia, upaya konservasisatwa liar, serta pemanfaatan hewan dalam penelitian dan industri.[1]
Dalam beberapa dekade terakhir, isu kesejahteraan hewan dan etika terhadap hewan banyak diperhatikan oleh orang-orang di seluruh dunia.[2][3] Mereka mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi yang berkaitan dengan pelindungan hewan. Beberapa negara telah membuat undang-undang yang melarang perlakuan yang kejam terhadap hewan, eksploitasi komersial yang berlebihan, serta perburuan ilegal, terutama terhadap spesies hewan yang terancam punah.[4] Meskipun bidang hukum tentang hewan mengalami banyak kemajuan, masih banyak tantangan untuk menegakkan peraturan-peraturannya secara efektif. Konflik antara kepentingan ekonomi, sosial budaya, dan kesejahteraan hewan sering kali menyulitkan proses pembuatan dan penegakan hukum.[5]
Peters, Anne, ed. (2020). Studies in global animal law. Beiträge zum ausländischen öffentlichen Recht und Völkerrecht. Berlin [Heidelberg]: Springer Open. ISBN978-3-662-60756-5.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)