Ignorantia juris non excusat (dalam bahasa Latin berarti "ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan") atau ignorantia legis neminem excusat ("ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun") adalah asas hukum yang menyatakan bahwa meskipun seseorang tidak mengetahui bahwa tindakannya melawan hukum, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melepaskan orang tersebut dari pertanggungjawaban hukum.
Negara-negara Eropa yang mengikuti tradisi hukum Romawi juga dapat menggunakan istilah dari Aristoteles yang diterjemahkan ke dalam bahasa Latin, yaitu nemo censetur ignorare legem (tidak ada yang dianggap tidak tahu akan hukum).
Asas hukum ignorantia juris non excusat telah dikodifikasi di sejumlah negara, contohnya: