Imam Suroso

Imam Suroso
Anggota DPR RI Fraksi PDIP
Masa jabatan
1 Oktober 2009 – 27 Maret 2020
Presiden
Pengganti
Riyanta
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1964-01-10)10 Januari 1964
Pati, Jawa Tengah
Meninggal27 Maret 2020(2020-03-27) (umur 56)
Semarang, Jawa Tengah
Partai politikPDI-P
Suami/istriSuhartini atau Jeng Asih
Tempat tinggalJalan Diponegoro No. 72, RT 006/RW 002, Kelurahan Patilor, Pati, Jawa Tengah, Indonesia
Almamater
Pekerjaan
Karier militer
PihakIndonesia
Dinas/cabang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Masa dinas1987—2009
Pangkat Inspektur Polisi Satu
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Imam Suroso (10 Januari 1964 – 27 Maret 2020) adalah anggota DPR RI Fraksi PDIP tiga periode yakni 2009—2014, 2014—2019 dan 2019—2020. Dia meninggal pada tanggal 27 Maret 2020 kerana COVID-19 di sebuah rumah sakit di Semarang dari konsekuensi infeksi SARS-CoV-2[1]

Riwayat hidup

[sunting | sunting sumber]

Imam Suroso perjalanan hidupnya sangat unik. Sering dan suka dipanggil dengan sebutan "Mbah Roso", kendati usianya belum sangat tua. Ia lahir di Pati, Jawa Tengah, tepatnya tanggal 10 Januari 1964. Selulus SMA Nasional, Pati, dia diterima menjadi anggota Bintara Polri. Beberapa bulan sebelumnya dia digembleng di Pusdikpol Watukosek, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia mengawali karier sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, setelah menamatkan Sekolah Calon Bintara (Secaba) pada tahun 1987 dan melanjutkan Sekolah Calon Perwira (Secapa) pada tahun 2004, Imam telah menduduki beberapa jabatan strategis di Kepolisian.

Tak lama kemudian, dia menikah dan kini mempunyai tiga orang anak yang semuanya perempuan. Saat berpangkat Bripdapol, dia bertugas di Polres Pati. Suatu waktu dia memeriksa seorang paranormal. Tidak tahunya, setelah itu dia malah tertarik dengan dunia kebatinan. Akhirnya dia mendalami dunia paranormal dengan panggilan "Mbah Roso".[2] Istrinya, Suhartini alias Jeng Asih, juga menjadi paranormal.

Sementara kehidupannya sebagai anggota Polri serba pas-pasan. Guna mencukupi kebutuhan hidup, dia bekerja sambilan sebagai security Rumah Makan Kembangjoyo, Pati. Pada tahun 1996-an, Imam Suroso bekerja rangkap, sebagai polisi, paranormal, dan security. Sewaktu memulai praktik di Jakarta sebagai paranormal dan menerima pasien, rezekinya melimpah dan dipakainya untuk kuliah di Bojonegoro, membeli motor bekas, dan juga membeli mobil Angkutan Pedesaan (Angkudes) bekas. Dengan mobil itu, setiap fajar dia mengangkut para "bakul" dari pedesaan ke pasar Kota Pati. Menjelang pagi dia berhenti dan bersiap diri dengan seragamnya untuk bertugas di Polres Pati.[2]

Nama paranormal "Mbah Roso" kian populer di masyarakat. Bahkan lewat jaringan internet, dia menjadi terkenal sampai ke luar negeri. Rezeki kian menggunung dan dipakainya untuk bekal mengikuti Secapa Polri di Sukabumi. Lulus pendidikan dengan pangkat Ipdapol, lalu naik menjadi Iptupol, sampai kemudian dia mengajukan pensiun dini dari Polri karena ingin fokus pada profesi paranormal atau spiritualis.[2]

Tak cukup berbekal ilmu yang didapatkan di Kepolisian, Imam kemudian melanjutkan pendidikan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bojonegoro (1998) dan Magister Manajemen IMMI Jakarta (2003). Ia dikenal sebagai sosok yang ringan tangan dan kerap membantu masyarakat tidak mampu sehingga dianggap sebagai tokoh masyarakat yang berjiwa sosial. Kepiawaian Imam berjejaring dengan semua kalangan mulai dari “wong cilik” hingga tokoh masyarakat menjadikan dirinya didaulat sebagai salah satu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah pada tahun 2005 dan Ketua Komite Olah Raga Nasional (KONI) Pati pada tahun 2006.

Di tengah kesibukannya sebagai abdi negara, Imam Suroso, dengan bantuan Istri, aktif menekuni usaha di bidang makanan dan kesehatan dengan mendirikan Rumah Makan Sapto Renggo, Pati dan Rumah Sakit Ibu dan Anak Mitra Bangsa Pati, yang sejak tahun 2003 berkembang menjadi Rumah Sakit Swasta Mitra Bangsa, Pati.

Anggota DPR RI

[sunting | sunting sumber]

Kedekatan dan kecintaannya dengan masyarakat, memberikan motivasi tersendiri bagi Imam untuk memberikan pengabdian yang lebih bagi masyarakat. Pengabdian tersebut ditunjukan dengan menjadi Anggota DPR-RI Periode 2009—2014 mewakili Daerah Pemilihan Jawa Tengah III, yang meliputi daerah Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan. Sejak dilantik sebagai Anggota DPR-RI periode 2009—2014, Imam ditugaskan oleh Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI di Komisi III DPR-RI yang membidangi masalah Hukum, Perundang-Undangan, HAM dan Keamanan dan kemudian ditugaskan di Komisi IX DPR-RI yang membidangi masalah Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Kependudukan. Ditengah kesibukannya menjalankan tugas-tugas sebagai Anggota DPR-RI, Imam juga aktif menimba ilmu dengan melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno dan pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS).

Sebagai Anggota Komisi III DPR-RI, Imam aktif mengikut berbagai Raker, RDP, RDPU, termasuk aktif sebagai anggota di 2 (dua) Panja, yaitu Panja RUU Grasi yang melahirkan UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan Panja RUU Kejaksaan. Selain itu, Imam juga terlibat aktif dalam proses Fit & Proper Test DPR-RI terhadap Kapolri, Pimpinan KPK, Hakim Agung, Hakim MK, Komisioner Komnas HAM, Komisioner Komisi Yudisial, dan Komisioner LPSK. Bersama-sama dengan rekan satu Fraksi dan Fraksi-Fraksi lainnya, Imam telah menginisiasi pembentukan Pansus Hak Angket Kasus Bank Century termasuk yang terlibat aktif dalam proses penyelesaian kasus-kasus hukum yang terjadi di masyarakat, lembaga negara, maupun antar lembaga negara. Salah satu kasus hukum yang pernah ditangani dan menarik perhatian publik adalah kasus Gereja GKI Yasmin, Bogor, Kasus Gereja Filadelfia, Bekasi, dan lain-lain.

Selanjutnya, sejak menjabat sebagai Anggota Komisi IX DPR-RI, Imam aktif mengikuti berbagai Raker, RDP, dan RDPU termasuk aktif sebagai anggota Panja dan Pokja yaitu Panja RUU BPJS yang kemudian melahirkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS,[3] Panja RUU PPRT, Panja Konsorsium Asuransi, Pokja Kesehatan, Panja Outsourcing, Panja Jamsostek, Panja RUU Tenaga Kesehatan, Panja RUU Kesehatan Jiwa yang kemudian melahirkan UU Kesehatan Jiwa, dan Panja RUU Keperawatan. Bersama-sama dengan rekan satu fraksi dan fraksi lainnya, Imam juga telah menginisiasi Hak Interpelasi DPR terhadap Pemerintah dalam masalah outsourcing, mendorong pembahasan RUU Keperawatan yang tertunda sejak periode DPR-RI periode 2004—2009, melakukan advokasi terhadap kasus-kasus outsourcing yang terjadi di BUMN dan Perusahaan Swasta, melakukan advokasi terhadap Bidan-Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang terancam dirumahkan sebagai akibat diterbitkannnya Permenkes No. 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap, dan melakukan advokasi terhadap TKI yang mengalami penyiksaan dan menghadapi berbagai masalah hukum di negara penempatan mereka. Salah satu kasus TKI yang mendapatkan advokasi secara khusus adalah Kasus Dewi Sukowati, TKI asal Pati, Jawa Tengah, yang mendapatkan ancaman pidana mati karena diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap majikannya di Singapura.

Selain aktif di Komisi III dan Komisi IX DPR-RI, Imam juga menjabat sebagai Ketua Gabungan Kerja Sama Bilateral (GKSB) Parlemen Indonesia-Peru yang telah melahirkan kesepakatan kerjasama parlemen dan 2 (dua) negara di bidang Pertanian, Pariwisata, dan Kebudayaan. Salah satu kerjasama parlemen yang saat ini terus dijajaki adalah kerjasama pengembangan komoditas kentang dan kelapa sawit. Sebagai anggota DPR-RI, Imam juga turut menyelesaikan kasus-kasus pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPRI-RI, antara lain kasus-kasus perselisihan PHK, perselisihan Hak, perselisihan Kepentingan, dan perselisihan antar Serikat Pekerja di beberapa perusahaan swasta dan BUMN, kasus-kasus yang berdimensi pelanggaran HAM, dan kasus-kasus kependudukan dan kesehatan lainnnya.

Pada pemilihan legislatif 2019 lalu, Imam Suroso terpiih kembali dan berada di Komisi IX DPR RI. Imam Suroso meninggal pada tanggal 27 Maret 2020 dan dimakamkan pada malam itu juga di Pati, Jawa Tengah.

Riwayat pendidikan[4]

[sunting | sunting sumber]
  • SD Negeri Puri I Pati (1972—1978)
  • SMP Muhammadiyah Pati (1978—1981)
  • SMA Nasional Pati Jurusan IPA. (1981—1984)
  • Fisipol, Universitas Bojonegoro (1993—1998)
  • Hukum, Universitas Bung Karno (2009—2012)
  • Manajemen, STM IMMI (2000—2003)

Riwayat karier[4]

[sunting | sunting sumber]

Riwayat organisasi[4]

[sunting | sunting sumber]

Penghargaan

[sunting | sunting sumber]
  • Tokoh Berpotensi dari Yayasan Muda Indonesia Semarang (1998)
  • Elit Paranormal dari Yayasan Muda Indonesia Semarang (1999)
  • Tokoh Penggerak Pembangunan Bangsa Yang Berprestasi dari Yayasan Karya Indonesia Pusat - Jakarta (1998—1999)
  • 100 Tokoh Jawa Tengah Berpengaruh (2015)

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Suherdjoko und Ghina Ghaliya: PDI-P lawmaker passes away while being monitored for COVID-19, 28. März 2020, The Jakarta Post
  2. ^ a b c Herawati, Elly (2016-04-19). "Dari Polisi, Paranormal, hingga Jadi Anggota DPR-RI". VIVA.co.id. Diakses tanggal 2019-02-10. 
  3. ^ "Imam Suroso : Saya Memperjuangkan BPJS Kesehatan Agar Bisa Menolong Orang Kurang Mampu". Mitrapost. 2019-04-02. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-04-21. Diakses tanggal 2020-04-27. 
  4. ^ a b c RI, Setjen DPR. "Anggota DPR RI - Dewan Perwakilan Rakyat". www.dpr.go.id. Diakses tanggal 2019-02-10. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]