Izin parkir disabilitas adalah sebuah tempat parkir kendaraan yang mengizinkan pengendara sebuah kendaraan untuk diberi hak-hak khusus dalam hal memparkirkan kendaraannya. Hak-hak tersebut meliputi parkir di ruang yang dikhususkan bagi orang-orang berkebutuhan khusus. Karena kecacatan itu maka perlu disediakan ruang parkir yang lebih luas untuk mempermudah aksesibilitas penderita cacat masuk kendaraan yang diparkirkan.
Penempatan ruang parkir bagi penderita cacat biasanya dilakukan agar aksesibilitas yang terbaik, oleh karena itu ditempatkan didekat pintu masuk bangunan, dan sekaligus pada bangunan dilengkapi dengan akses landai untuk pengganti anak tangga.
Jarak berjalan kaki maksimum berdasarkan pendekatan yang dilakukankan di Inggris[1] adalah:
Kecacatan | Jarak Berjalan Kaki |
---|---|
Penderita kebutaan | 150 |
Kursi roda | 150 |
Penderita yang ditolong mobilitasnya | 100 |
Pengguna tongkat bantuan berjalan | 50 |
Jarak berjalan kaki yang disebutkan di dalam tabel adalah jarak terjauh, dalam praktiknya bisanya ditempatkan pada tempat yang terbaik aksesnya ke gedung atau pusat kegiatan.
Dimensi harus lebih lebar[2] 1,2 meter di sebelah kanan pintu kemudi dari ruang parkir standar, pelebaran ruang parkir agar memungkinkan pergerakan kursi roda masuk dan keluar kendaraan yang berada diruang parkir. Pelebaran ini ditandai dengan marka jalan agar kendaraan di sebelah tidak memarkirkan kendaraan persis di sebelahnya sehingga tidak memungkin penderita cacat untuk masuk atau keluar dari kendaraan
Marka jalan yang digunakan pada ruang parkir bagi penderita cacat meliputi: