Jenderal Besar adalah pangkat tertinggi yang dapat dicapai oleh seorang perwira TNI Angkatan Darat hingga pangkat ini dihapus dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010. Pemberian pangkat ini hanya untuk perwira-perwira yang sangat berjasa. Selebihnya, pangkat Jenderal (4 bintang) yang biasanya dicapai oleh perwira-perwira tinggi. Pangkat ini ditandai dengan lima bintang emas di pundak. Pangkat ini sepadan dengan Laksamana Besar di TNI Angkatan Laut dan Marsekal Besar di TNI Angkatan Udara.
Dalam sejarah TNI Angkatan Darat, hanya terdapat 3 orang yang diberi kehormatan menggunakan pangkat ini atas jasa-jasanya yang sangat besar; semuanya diberi pangkat ini dalam rangka perayaan HUT 52 tahun Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (sekarang TNI) pada tahun 1997.[1] Mereka adalah:
Nama Pangkat | Padanan dengan yang lain |
Pangkat Dinas Upacara[2] | Pangkat Dinas Harian[3] | Pangkat Dinas Lapangan[4] |
Jenderal Besar | (umum) General of the Army General of the Army Field Marshal Pradhan Senapati |
Pangkat ini setara dengan pangkat Marsekal dari negara lain, seperti: