Johar Baru | |
---|---|
Koordinat: 6°10′34″S 106°51′40″E / 6.176°S 106.861°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Daerah Khusus Ibukota Jakarta |
Kota Administrasi | Jakarta Pusat |
Pemerintahan | |
• Camat | Nurhelmi Savitri[1] |
Populasi | |
• Total | 145.283 jiwa |
• Kepadatan | 60.788/km2 (157,440/sq mi) |
Kode pos | 10530–10560 |
Kode Kemendagri | 31.71.08 |
Kode BPS | 3173040 |
Luas | 2,39 km² |
Desa/kelurahan | 4 kelurahan |
Johar Baru adalah sebuah kecamatan di Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dulunya kecamatan ini merupakan bagian dari Kecamatan Cempaka Putih yang membentuk persegi panjang sudut tenggara yang rapi hingga ke pusat kota. Awalnya ada tujuh kelurahan di kecamatan Cempaka Putih, yaitu Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih Barat, Galur, Tanah Tinggi, Kampung Rawa, Johar Baru, dan Rawasari. Pada tahun 1993, kelurahan Galur, Tanah Tinggi, Kampung Rawa, dan Johar Baru dimekarkan menjadi Kecamatan Johar Baru.[3]
Kecamatan Johar Baru terdiri dari empat kelurahan, yakni;
Pada tahun 2021, penduduk kecamatan Johar Baru sebanyak 145.283 jiwa, dengan kepadatan 60.788 jiwa/km².[2] Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2021 mencatat bahwa mayoritas penduduk kecamatan ini memeluk agama Islam. Adapun persentasi penduduk menurut agama yang dianut ialah Islam sebanyak 86,88%, kemudian Kristen sebanyak 11,47%, di mana Protestan 8,25% dan Katolik 3,22%. Kemudian sebagian lagi memeluk agama Buddha yakni 1,58% dan Hindu 0,07%.[2] Untuk sarana rumah ibadah di Johar Baru, terdapat 60 masjid, 50 musala, 11 gereja Protestan, dan 5 gereja Katolik.[4]
Beberapa transportasi umum darat yang melintas di kecamatan Johar Baru