Kalalah adalah istilah dalam kajian hukum waris Islam yang berarti orang yang tidak mempunyai anak dan ayah. Penggunaan istilah ini dapat diperuntukkan untuk pewaris dan ahli waris. Secara etimologi, kalalah adalah bentuk mashdar dari "kalla" yang berarti lemah atau letih. Kalalah pada asalnya digunakan untuk menunjuk pada sesuatu yang melingkarinya dan tidak berujung ke atas dan ke bawah.[1]
Ada pendapat beberapa ahli bahasa tentang pewaris yang kalalah, yaitu
Dalam Alquran, dasar hukum tentang kalalah terdapat surah An-Nisa' ayat 12 dan 176.