Bagian dari seri artikel mengenai |
Pandemi Covid-19 |
---|
|
Portal COVID-19 |
Kartu vaksin Covid-19 adalah dokumen yang diberikan kepada mereka yang telah menerima vaksin Covid-19. Kartu vaksin berfungsi sebagai dokumen resmi yang memverifikasi bahwa seseorang telah menerima vaksinasi yang mungkin diperlukan oleh beberapa institusi seperti sarana pendidikan atau tempat kerja, saat memasuki tempat umum,[1] atau saat melintasi perbatasan internasional.
Kartu vaksin dapat berupa dokumen digital yang diakses dengan perangkat telepon pintar, penjelajah web, atau kode QR dan juga dapat berupa dokumen fisik berupa kertas.
Di Indonesia, kartu vaksin dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Setiap orang yang telah menerima setidaknya satu dosis vaksin akan menerima sebuah kartu vaksin dan sertifikat vaksinasi yang dapat diunduh dari aplikasi seluler PeduliLindungi.[2] Kartu vaksin dan sertifikat vaksinasi berisi data pribadi penerima vaksin, jenis vaksin, nama vaksinator, nomor batch vaksin yang digunakan, dan jeda rencana pemberian dosis selanjutnya.
Banyak pemegang kartu vaksin yang menyebarkan foto kartu vaksin mereka di media sosial. Tindakan ini berisiko menyebarkan data pribadi yang tidak patut diketahui orang lain.[3][4]
Kartu vaksin palsu marak dibuat dan dijual.[5][6] Hukum yang berlaku melarang penjualan dan penggunaan kartu vaksin palsu.[7]