Human Rights Watch mendefinisikan kekerasan seksual sebagai "tindakan yang bersifat seksual secara paksa, atau dengan ancaman kekerasan atau pemaksaan," dan pemerkosaan sebagai "suatu bentuk kekerasan seksual selama tubuh seseorang menyerang, yang mengakibatkan penetrasi, namun sedikit, dari setiap bagian dari tubuh korban, dengan organ seksual, atau pembukaan dubur atau alat kelamin korban dengan benda atau bagian lain dari tubuh."[1] Di Republik Demokratik Kongo bagian timur, prevalensi dan intensitas pemerkosaan dan bentuk-bentuk lain kekerasan seksual telah digambarkan sebagai yang terburuk di dunia.[2]