Dalam genealogi dan wasiat, keturunan seseorang berarti semua suku sakat mereka.
Keturunan biasanya berarti suku sakat seseorang—semua keturunan genetik seseorang, tanpa memandang derajatnya.[1] Istilah ini merupakan kategori yang lebih sempit daripada ahli waris, yang meliputi pasangan, dan kerabat (saudara, sepupu, bibi, dan paman).[2] Makna keturunan ini paling sering muncul dalam surat wasiat dan perwalian.[3] Seseorang yang tidak memiliki keturunan langsung yang hidup dikatakan telah meninggal tanpa keturunan.
Anak adalah keturunan generasi pertama dan merupakan bagian dari keturunan.[4]