Konstitusi Republik Islam Pakistan (Urdu: آئین پاکستان), juga dikenal sebagai Konstitusi 1973 adalah hukum tertinggi Pakistan.[1] Dirancang oleh pemerintahan Zulfiqar Ali Bhutto, dengan bantuan tambahan dari partai-partai oposisi di negara tersebut, konstitusi tersebut disetujui oleh Parlemen pada 10 April dan diratifikasi pada 14 Agustus 1973.[2]