Kota madya (disingkat: kodya; kata tidak baku: kotamadya)[1] adalah sebuah kota yang merupakan dalam sebuah wilayah yang dikepalai oleh wali kota (memiliki area di dalam kota tersebut), karena tempat dari kota tersebut berada di dalam kota otonom ataupun ibu kotaprovinsi setempat.[2]
Dalam konteks bahasa Indonesia, istilah ini merujuk pada istilah lama untuk kota di Indonesia. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah di wilayah provinsi, sebutan kota madya secara resmi diganti dengan kota saja.[3]