Kriminalisasi homoseksualitas

Kriminalisasi homoseksualitas adalah tindakan seksual antara sesama jenis, pria dan pria telah menjadi pelanggaran kriminal di berbagai tempat. Namun, undang-undang tentang hal itu tidak ditindak dengan tegas. Tindakan ini memiliki efek yang besar, termasuk timbulnya penyakit HIV yang diakibatkan oleh tindakan menyimpang pria yang berhubungan seks dengan pria. Banyak pihak yang menganggap homoseksualitas harus dianggap sebagai penyakit daripada kejahatan, namun ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa menyukai sesama jenis merupakan tindakan kriminal dan homoseksualitas tidak salah secara moral[1].

Kriminalisasi terhadap perbuatan yang dinilai moral masih menjadi perdebatan yang penuh dengan kontroversi sejak dimulainya perdebatan tentang “enforcementof morality”antara Lord Devlin dengan H.L.A. Hart. Debat antara mereka mengenai perilaku homoseksual dan prostitusi sangat relevan dengan pembahasan mengenai kriminalisasi. Mengenai moralitas, Lord Devlin berargumentasi bahwa moralitas umum (common morality) mempunyai peranan esensial untuk mempertahankan masyarakat. Jika ikatan-ikatan moral yang mengikat masyarakat hilang, masyarakat akan mengalami disintegrasi. Menurut Lord Devlin, fungsi utama hukum pidana adalah untuk memelihara moralitas publik. Dalam pandangannya, intoleransi, kemarahan, kejengkelan dan kejijikan patutlah menerima pengaturan dengan berbagai instrumen dari hukum pidana.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Sholihin, Riadhus; Rahma, Rahma; Zubaidi, Zaiyad (2023-01-30). "Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana: Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana". Tasyri' : Journal of Islamic Law (dalam bahasa Inggris). 2 (1): 69–94. doi:10.53038/tsyr.v2i1.46. ISSN 2809-8625.