Misi Bantuan Perserikatan-Bangsa di Irak (bahasa Inggris: United Nations Assistance Mission in Iraq, UNAMI) dibentuk pada 14 Agustus 2003 oleh Resolusi 1500 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) atas permintaan pemerintah Irak untuk mendukung upaya pembangunan nasional.[1][2]
Mandat UNAMI termasuk memberi nasihat dan membantu pemerintah dalam dialog politik dan rekonsiliasi nasional; mendukung proses politik seperti pemilihan umum dan sensus nasional; memfasilitasi dialog regional antara Irak dan negara-negara tetangga; mengkoordinasikan pengiriman bantuan kemanusiaan; memajukan reformasi peradilan dan hukum; dan mempromosikan hak asasi manusia.