Orphan Medicine atau Orphan Drug (Obat Sebatang Kara) adalah istilah golongan obat-obatan untuk penyakit yang langka atau tidak umum.[1] Orphan Medicine atau Orphan Drug adalah produk farmasi yang ditujukan untuk penyakit atau kelainan langka.
Perkembangan golongan obat-obatan ini telah mendapat dukungan finansial melalui Undang-Undang Orphan Drugs tahun 1983. [2]
The National Organization for Rare Disorders (NORD), yang berperan penting dalam pembentukan Undang-undang tersebut, saat ini memperkirakan 30 juta orang Amerika menderita 7.000 penyakit langka. Sebelum UU tahun 1983, 38 Orphan Drugs telah disetujui. [2]
Hingga kini, ada 468 indikasi yang meliputi 373 obat telah disetujui. Keberhasilan Orphan Drug Act yang pertama di AS menyebabkan penerapannya di pasar-pasar utama lainnya, terutama di Jepang pada tahun 1993 dan di Uni Eropa pada tahun 2000.[2]