Objectives Resolution ditetapkan oleh Majelis Konstituen Pakistan pada 12 Maret 1949. Perdana Menteri Liaquat Ali Khan mempresentasikan dokumen ini di hadapan majelis tersebut pada 7 Maret 1949. Dari 69 anggota majelis, 21 mendukungnya. Semua amandemen yang diusulkan oleh anggota minoritas ditolak, sehingga mereka menentangnya.
Resolusi ini menyatakan bahwa konstitusi Pakistan tidak hanya didasarkan pada model Eropa, tetapi juga pada ideologi Islam. Kini resolusi ini menjadi bagian dari Konstitusi Pakistan seperti yang dijabarkan dalam Pasal 2(A).
Resolusi ini menyatakan bahwa kedaulatan atas seluruh alam semesta ada di tangan Allah dan Ia-lah yang memberikan wewenang kepada negara Pakistan.[1] Selain itu, resolusi ini juga menyatakan bahwa asas demokrasi, kebebasan, kesetaraan, toleransi, dan keadilan sosial seperti yang disampaikan oleh Islam akan ditegakkan di Pakistan, dan Muslim akan disanggupkan untuk menjalankan kehidupan mereka sesuai dengan ajaran Islam.