Orang Muda Katolik (OMK) adalah komunitas wadah kreativitas, pengembangan, pengaderan generasi muda di lingkungan stasi atau paroki gereja Katolik Roma. OMK berada di bawah naungan Komisi Kepemudaan yang merupakan perangkat Gereja dengan tugas khusus memberi perhatian pada pembinaan dan pendampingan kaum muda. Nama OMK, sebelumnya bernama Mudaka (Muda-mudi Katolik).[1][2][3][4]
Sebelum dipakai istilah ini, dipergunakan nama Seksi Muda-mudi, atau Seksi Kepemudaan Paroki (SKP). Istilah Mudika muncul sekitar tahun 1974 dan pertama kali dipakai di Keuskupan Bogor untuk menamai gerakan Katolik muda yang berbasis teritori Gereja. Istilah ini menjadi umum dan dipakai di seluruh Indonesia. Sejak munculnya UU Keormasan No. 5 tahun 1985, peran Mudika menguat menggantikan peran Pemuda Katolik sebelumnya. Pada tahun 2004 Komisi Kepemudaan Keuskupan Agung Jakarta memunculkan istilah baru, OMK, Orang Muda Katolik. Nama ini kemudian meluas dan diteguhkan dalam Pertemuan Nasional (PERNAS) OMK 2005 menjadi pengganti Mudika. Namun sampai dengan saat ini, kedua istilah masih dipakai bergantian, sesuai dengan pilihan masing-masing komunitas Katolik muda itu sendiri. Anggota OMK adalah setiap kaum muda Katolik yang tinggal di wilayah tertentu yang berusia mulai dari 13-35 tahun. Namun, ada juga OMK yang anggotanya Berusia mulai dari 12-35 tahun, bahkan 6-35 Tahun.
kini ada juga OMK yang anggotanya berusia 6 tahun, atau 7 tahun.