Organisasi profesional adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.
Organisasi Profesi seperti : 1. Organisasi Advokat PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) 2. Organisasi Advokat PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) 3. Organisasi Profesi Mediator PERMENLIH (Perhimpunan Mediator Pertanahan dan Lingkungan Hidup) 4. Organisasi Auditor Hukum PAHUPIN (Perhimpunan Auditor Hukum Profesional dan Independen Nusantara)