Partus sequitur ventrem (terj. har. 'dia yang lahir mengikuti rahim') adalah doktrin hukum yang disahkan di koloni Virginia pada tahun 1662 dan koloni kerajaan Inggris lainnya di Amerika yang menetapkan status hukum anak-anak yang lahir di sana; doktrin itu bermakna bahwa anak-anak yang lahir dari ibu yang merupakan seorang budak akan mewarisi status hukum ibu mereka. Dengan demikian, anak-anak dari perempuan yang diperbudak mempunyai status sebagai budak.[1] Doktrin hukum partus sequitur ventrem berasal dari hukum perdata Romawi, khususnya bagian-bagian yang berkaitan dengan perbudakan dan harta benda pribadi (barang), serta hukum Anglo-saxon tentang hak kepemilikan.