Paspor Belanda | |
---|---|
Pertama diterbitkan | 26 Agustus 2006 (paspor biometrik) 9 Maret 2014 (versi saat ini) |
Penerbit | Kerajaan Belanda |
Jenis dokumen | Paspor |
Tujuan | Identifikasi |
Syarat kepemilikan | Warga negara Kerajaan Belanda |
Kedaluwarsa | 10 tahun setelah akuisisi untuk orang dewasa, dan 5 tahun setelah akuisisi untuk anak di bawah umur (sejak 9 Maret 2014) |
Biaya |
|
Paspor Belanda (bahasa Belanda: Nederlands paspoort) adalah dokumen identitas yang dikeluarkan untuk warga negara Kerajaan Belanda untuk tujuan perjalanan internasional. Karena Belanda hanya mengakui satu kategori warga negara (Nederlandse (Warga Negara Belanda), NLD), semua warga di semua konstituen Kerajaan Belanda memiliki satu paspor yang sama. Paspor juga berfungsi sebagai alat identifikasi sebagaimana diwajibkan oleh hukum Belanda sejak 1 Januari 2005 untuk semua orang yang berusia di atas empat belas tahun.[2]
Paspor Belanda berlaku untuk jangka waktu sepuluh tahun sejak tanggal penerbitannya. Paspor tersebut mematuhi regulasi paspor Uni Eropa (Peraturan Dewan UE 2252/04).[3] Sejak 26 Agustus 2006, semua paspor diterbitkan sebagai paspor biometrik dengan chip kartu pintar nirkontak RFID yang tertanam untuk menyimpan data biometrik.[4] Setiap warga negara Belanda juga merupakan warga negara Uni Eropa. Kewarganegaraan ini memberikan hak kebebasan bergerak dan tinggal di seluruh negara di Uni Eropa, Wilayah Ekonomi Eropa, dan Swiss.
Sejalan dengan paspor UE lainnya, paspor Belanda berwarna merah anggur, dengan Lambang Kerajaan Belanda terpampang di sampul depan. Tulisan "EUROPESE UNIE" (Uni Eropa) dan "KONINKRIJK DER NEDERLANDEN" (Kerajaan Belanda) tertulis di atas lambang serta "PASPOORT" (paspor), sesuai dengan standar desain yang ditetapkan oleh Uni Eropa. Paspor biometrik Model 2011 juga memiliki simbol paspor biometrik ICAO yang terletak di bagian bawah sampul.[4] Paspor reguler berisi 34 halaman, 28 di antaranya dapat digunakan untuk visa. Setiap chip berisi catatan digital sidik jari orang tersebut.[5]
Untuk setiap item di paspor, keterangan tersedia dalam bahasa Belanda, Inggris, dan Prancis. Keterangan ini diberi nomor dan terjemahan ke dalam 23 bahasa resmi Uni Eropa yang diberikan pada dua halaman terakhir paspor.
Paspor Belanda pada bagian sampul dalamnya terdapat tulisan dalam bahasa Belanda, Inggris dan Prancis.
Dalam Bahasa Belanda:
In naam van Zijne Majesteit de Koning der Nederlanden, Prins van Oranje-Nassau, enz. enz. enz., verzoekt de Minister van Buitenlandse Zaken alle overheden van bevriende staten aan de houder van dit paspoort vrije en ongehinderde doorgang te verlenen alsmede alle hulp en bijstand te verschaffen
Dalam Bahasa Inggris:
In the name of His Majesty the King of the Netherlands, Prince of Orange-Nassau, etc. etc. etc., the Minister of Foreign Affairs requests all authorities of friendly powers to allow the bearer of the present passport to pass freely without let or hindrance and to afford the bearer every assistance and protection which may be necessary.
Dalam Bahasa Indonesia:
Atas nama Yang Mulia Raja Belanda, Pangeran Oranye-Nassau, dll. dll. dll., Menteri Luar Negeri meminta seluruh otoritas negara sahabat untuk mengizinkan pemegang paspor ini untuk lewat dengan bebas tanpa izin atau rintangan dan memberikan kepada si pembawa segala bantuan dan perlindungan yang mungkin diperlukan.
Paspor reguler dan paspor bisnis berlaku untuk jangka waktu sepuluh tahun sejak tanggal penerbitan (lima tahun untuk anak di bawah umur).[6] Paspor kedua berlaku untuk jangka waktu dua tahun sejak tanggal penerbitan. Paspor darurat berlaku selama perjalanan, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal penerbitan. Paspor orang asing berlaku untuk jangka waktu yang sama dengan berlakunya izin tinggal yang bersangkutan.[7]
Persyaratan visa bagi warga negara Belanda merupakan pembatasan masuk administratif oleh otoritas negara lain yang diberlakukan terhadap warga negara Belanda. Per tanggal 11 Januari 2024, warga negara Belanda memiliki akses bebas visa (visa-free) atau visa saat kedatangan (visa on arrival) ke 192 negara dan wilayah, menjadikan paspor Belanda sebagai paspor peringkat ke-3 di dunia (setara dengan paspor Austria, Denmark, dan Irlandia) menurut Henley Passport Index.[8] Meskipun paspor sering digunakan untuk bepergian, perjalanan bebas visa didasarkan pada kewarganegaraan, bukan paspor.