Paspor Indonesia | |
---|---|
Pertama diterbitkan | 30 Oktober 2014 (versi saat ini)[1] |
Penerbit | Direktorat Jenderal Imigrasi |
Jenis dokumen | Paspor |
Tujuan | Identifikasi |
Syarat kepemilikan | Warga Negara Indonesia |
Kedaluwarsa |
|
Biaya |
|
Paspor Indonesia (lengkapnya Paspor Republik Indonesia) adalah dokumen perjalanan berupa paspor yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia atau di luar negeri. Badan pengatur utama yang berkaitan dengan penerbitan, kepemilikan, penarikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan paspor adalah Direktorat Jenderal Imigrasi, di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.[3] Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda bagi warga negaranya, dan warga negara tersebut secara otomatis akan kehilangan kewarganegaraan Indonesianya jika kewarganegaraan lain diperoleh secara sukarela.[4] Pengecualian khusus yang memperbolehkan warga negara yang baru lahir untuk memiliki kewarganegaraan ganda (termasuk Indonesia) hingga ulang tahunnya yang ke-18, setelah itu pilihan salah satu kewarganegaraan harus diputuskan.[5] Paspor Indonesia terbaru memiliki latar belakang burung dan nasional pemandangan yang berbeda-beda di setiap halamannya.
Paspor Indonesia versi terkini pertama kali diumumkan pada 30 Oktober 2014. Revisi yang dilakukan pada paspor meliputi:
Mulai 12 Oktober 2022, paspor kini berlaku selama 10 tahun.[6]
Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan bahwa warna dan desain paspor terbaru akan diluncurkan pada 17 Agustus 2024, bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan ke-79.[7] Pada tanggal tersebut, desain paspor baru diluncurkan dengan warna sampul diubah menjadi merah cerah dengan huruf putih.[8]
Mulai sejak tanggal 1 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan bahwa akan menghapuskan kuota untuk pembuatan paspor non-elektronik dan memberlakukan 100% paspor elektronik bagi 13 kantor imigrasi yang terpilih di Jakarta, Tangerang, Batam, Surabaya, Medan dan Denpasar.[9] Kebijakan ini juga berlaku bagi semua kantor imigrasi di Jawa Barat dan Banten pada tanggal 1 Januari 2025.
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 10 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya. Paspor Indonesia merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Di halaman pertama paspor Indonesia, dapat ditemukan imbauan dari pemerintah Indonesia dalam bahasa Indonesia dan Inggris sebagai berikut:
Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya.
Halaman kedua dan ketiga dalam paspor Indonesia berisi data pribadi pemegang paspor. Data-data tersebut adalah:
Paspor berisi catatan dari negara penerbit yang ditujukan kepada otoritas negara-negara lain, yang menyatakan pemegangnya sebagai warga negara negara tersebut dan meminta agar dia diizinkan lewat dan diperlakukan sesuai dengan norma-norma internasional. Catatan tersebut terdapat di halaman pertama paspor, di sisi lain halaman identitas. Catatan di dalam paspor Indonesia versi terbaru menyatakan:
Dalam bahasa Indonesia:
Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya.
PASPOR INI BERLAKU UNTUK SELURUH NEGARA DAN WILAYAH KECUALI DITENTUKAN LAIN
Dalam bahasa Inggris:
The Government of the Republic of Indonesia requests to all whom it may concern to allow the bearer to pass freely without let or hindrance and afford him/her such assistance and protection.
THIS PASSPORT IS VALID FOR ALL COUNTRIES AND AREAS UNLESS OTHERWISE ENDORSED
Dalam hal paspor diplomatik dan paspor dinas, paspor tersebut tidak berlaku secara formal untuk kunjungan ke Israel[10] dan Taiwan,[11] karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik formal dengan negara-negara tersebut, sehingga diplomat dan anggota dinas harus menggunakan paspor biasa dan mendapatkan visa atau izin masuk yang sesuai dari otoritas imigrasi negara tujuan.
Halaman ketiga paspor biasa Indonesia versi terbaru (2014) (baik versi elektronik maupun non-elektronik) berisi "peringatan" yang biasanya dicetak di bagian dalam sampul belakang pada versi sebelumnya.[3]
Dengan kemajuan teknologi, saat ini di beberapa negara telah mengeluarkan e-passport atau paspor elektronik sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.
Mulai Mei 2023, terdapat dua jenis paspor elektronik biasa; yang pertama adalah e-passport yang memiliki lembar biodata laminasi dan memiliki chip biometrik yang tertanam di sampul belakang paspor. Yang kedua adalah e-passport yang dilengkapi dengan chip yang tertanam pada lembar data biometrik berbahan polikarbonat.[12]
Bahasa yang digunakan dalam paspor Indonesia adalah bahasa Inggris dengan bahasa Indonesia. Sebab bahasa Inggris merupakan bahasa internasional, sementara bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional di Indonesia.
Ada beberapa macam paspor Indonesia, yang masing-masing dikeluarkan oleh lembaga yang berbeda-beda.
Agar dapat bepergian ke luar negeri, kadang kala paspor saja tidak cukup sebagai syarat masuk ke negara tertentu. Paspor yang berfungsi sebagai tanda identitas disertakan dengan dokumen izin masuk ke suatu negara yang disebut visa. Visa harus diperoleh sebelum atau saat di pintu kedatangan (kecuali negara yang menerapkan bebas visa terhadap negara asal pendatang) untuk dapat masuk ke wilayah negara asing. Visa dapat diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing.
Visa adalah tanda bukti boleh berkunjung yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Visa dapat berbentuk stiker visa yang dapat diajukan di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.
Terhitung pada Juli 2024, paspor Indonesia mendapat akses bebas visa dan visa saat kedatangan ke 76 negara dan teritori, menjadikan kekuatan paspor Indonesia menduduki posisi ke-65 menurut Henley Passport Index.[13]