Paspor Malaysia Pasport Malaysia | |
---|---|
Pertama diterbitkan | 1 Maret 1958 (versi pertama)[1] Maret 1998 (paspor biometrik) 15 November 2017 (pembaharuan terkini)[2] |
Penerbit | Departemen Imigrasi Malaysia |
Jenis dokumen | Paspor |
Tujuan | Identifikasi |
Syarat kepemilikan | Kewarganegaraan Malaysia |
Kedaluwarsa | 5 tahun sejak tanggal penerbitan |
Biaya |
|
Paspor Malaysia (bahasa Melayu: Pasport Malaysia) adalah paspor yang dikeluarkan untuk warga Malaysia oleh Departemen Imigrasi Malaysia.
Undang-undang utama yang mengatur produksi paspor dan dokumen perjalanan, kepemilikan mereka oleh orang-orang yang masuk dan meninggalkan Malaysia, dan hal-hal terkait lainnya adalah Undang-Undang Paspor 1966.
Pemrosesan permohonan dan pembaruan paspor Malaysia sangat cepat, dengan paspor baru biasanya dikeluarkan satu jam setelah pembayaran untuk kasus-kasus normal.[3] Pengenalan kios pembaruan paspor (KiPPas) di cabang-cabang Departemen Imigrasi di seluruh negeri memungkinkan pemohon paspor untuk melamar dan membayar paspor mereka tanpa antre di konter aplikasi paspor.[4]
Immigration Ordinance 1952 adalah undang-undang imigrasi kunci yang menggantikan undang-undang yang diberlakukan pada saat darurat. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mengatur dimasukkannya semua Warga Britania, orang-orang di bawah pemerintahan Britania dan orang asing ke Federasi Malaya dan juga berlaku di Singapura, di bawah wewenang Kementerian Luar Negeri. Departemen Imigrasi mengeluarkan paspor dengan kantor produksinya berlokasi di Singapura, Penang, pejabat-pejabat Residen-residen dan Penasihat Inggris.
Selepas kemerdekaan, The Immigration Ordinance 1959, The Immigration Regulations 1959 dan The Passport Ordinance 1960 telah dirumuskan untuk menggantikan The Immigration Ordinance 1952, The Passport Ordinance 1949 dan The Passport Regulations 1949. Undang-undang ini mengalokasikan lebih kuasa untuk mengontrol masuknya orang asing dan pengunjung ke wilayah Federasi Malaya. Pemerintah Malaysia mulai menerbitkan paspor pada tahun 1960/1961. Paspor Malaysia mengandung informasi tentang agama dan ras. Paspor Eropa tidak mengandung informasi apa pun tentang agama dan ras karena dianggap memicu diskriminasi.
Pembentukan Malaysia pada tahun 1963 memperluas persyaratan imigrasi ke Sabah dan Sarawak. The Immigration (Transitional Provisions) Act 1963 dirumuskan untuk melindungi kepentingan negara. Selain menerapkan kontrol masuk non-warga negara, imigrasi di Sabah dan Sarawak juga mengontrol masuknya warga dari Semenanjung.[5]
Malaysia adalah negara pertama di dunia yang menerbitkan paspor biometrik pada bulan Maret 1998, setelah perusahaan lokal, IRIS Corporation, mengembangkan teknologinya.[6] Pada Desember 2002, data sidik jari ditambahkan ke data biometrik pada chip paspor. Teknologi serupa digunakan dalam kartu identitas Malaysia, MyKad.
Data biometrik yang termasuk dalam paspor Malaysia adalah foto digital dari wajah pembawa, dan gambar dari dua cap jempol mereka. Pos pemeriksaan imigrasi Malaysia adalah satu-satunya yang memiliki teknologi untuk membaca dan mengotentikasi data dari chip RFID menggunakan pemindai sidik jari dan teknologi pengenalan wajah, tetapi adopsi luas dari Teknologi ePassport di seluruh dunia telah melihat teknologi ini dipasang di bandar udara internasional di Amerika Serikat, Britania Raya, dan negara lain.
Selain data biometrik dan informasi pribadi yang disimpan di halaman informasi, chip juga mencatat riwayat perjalanan pembawa dari sepuluh entri terakhir dan keluar di titik kontrol perbatasan Malaysia.
Kekhawatiran tentang kemungkinan "kloning" data dari chip paspor untuk tujuan pencurian identitas mendorong IRIS untuk mengeluarkan siaran pers pada tahun 2006, yang menyatakan bahwa chip dan data tidak pernah berhasil dikloning, dan bahwa kunci digital disimpan pada setiap chip membuat duplikasi dan pemalsuan seperti itu menjadi tidak mungkin.[7]
Pada tanggal 2 Februari 2010, Malaysia mulai menerbitkan e-Passport yang sesuai dengan ICAO, berlaku selama lima tahun atau dua tahun. Malaysia adalah negara ke-75 di dunia yang mengadopsi standar ICAO. Implementasi paspor baru dimulai di kantor-kantor di seluruh Lembah Klang, Johor dan Pahang sebelum melakukan ekspansi nasional antara Maret dan Mei 2010 dan ke misi asing di luar negeri antara Juli dan Agustus 2010.
Paspor Malaysia berwarna merah cerah, dengan kata "MALAYSIA" tertulis di bagian atas sampul depan, dan lambang Malaysia terpampang di tengah sampul depan. Sementara kata "PASPORT" (dalam bahasa Melayu) dan "PASSPORT" (bahasa Inggris, tercetak miring) tertulis dibawahnya. Dalam bahasa Melayu, nama paspor ini sebelumnya adalah 'Paspot Malaysia', namun pengejaannya diubah menjadi 'Pasport Malaysia' pada tahun 1980-an. Simbol paspor biometrik terdapat di bagian bawah sampul depan di bawah kata "PASSPORT".
Paspor berisi catatan, yang ditulis dalam Bahasa Melayu dan Bahasa Inggris, dari negara penerbit yang ditujukan kepada pihak berwenang dari semua negara lain, mengidentifikasi pembawa sebagai warga negara dari negara itu dan meminta agar pemegang paspor dapat berlalu dengan aman dan diperlakukan sesuai dengan norma internasional. Dalam bahasa Melayu, catatan di dalam paspor Malaysia berbunyi:
Bahawasanya atas nama Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong Malaysia, diminta semua yang berkaitan supaya membenarkan pembawa pasport ini melalui negara berkenaan dengan bebas tanpa halangan atau sekatan dan memberikan sebarang pertolongan dan perlindungan yang perlu kepadanya. |
dan dalam bahasa Inggris, berbunyi:
This is to request and require in the Name of His Majesty the Yang di-Pertuan Agong of Malaysia, all whom it may concern to allow the bearer of this passport to pass freely without let or hindrance, and to afford the bearer such assistance and protection as may be necessary. |
Halaman data / halaman informasi dicetak dalam bahasa Melayu dan Inggris.
Paspor Malaysia mencakup data berikut: