Pejabat terpilih adalah orang yang telah terpilih pada suatu jabatan tetapi belum dilantik.[1][2] Khususnya, seorang Presiden yang telah terpilih namun belum dilantik akan disebut sebagai presiden terpilih (misalnya presiden terpilih Amerika Serikat).
Secara analogi, istilah -ditunjuk (misalnya perdana menteri terpilih) digunakan untuk tujuan yang sama, terutama ketika seseorang ditunjuk dan bukan dipilih (misalnya, ditunjuk oleh hakim).