Menurut Suparlan yang dikutip dalam Jurnal Poltekkes Yogyakarta, sanitasi merupakan tindakan pengawasan terhadap berbagai faktor lingkungan fisik guna mencegah timbulnya penyakit yang dapat berdampak pada manusia, khususnya yang berpotensi merugikan perkembangan fisik, kesehatan, serta kelangsungan hidup. Sementara itu, menurut Endang Maryanti dkk dalam bukunya Faktor Pemicu Terjadi Diare Berdasarkan Kepada Sanitasi Lingkungan, sanitasi didefinisikan sebagai upaya kesehatan yang dilakukan dengan menjaga dan melindungi kebersihan lingkungan dari faktor-faktor yang dapat memengaruhinya.
Sanitasi darurat diterapkan dalam situasi bencana alam atau saat memberikan bantuan di lokasi pengungsian. Proses ini terdiri dari tiga tahap utama, yaitu fase segera, jangka pendek, dan jangka panjang.
- Fase Darurat: Pada tahap awal, fokus utama adalah pengelolaan pembuangan limbah, seperti mengatasi kebiasaan buang air besar sembarangan, penggunaan jamban sederhana, dan toilet ember.
- Fase Jangka Pendek: Pada tahap ini, teknologi sanitasi mulai diterapkan, seperti toilet kering yang memisahkan urine, penggunaan tangki septik, dan sistem pengolahan air limbah terdesentralisasi. Selain itu, penyediaan fasilitas cuci tangan serta pengelolaan tinja juga menjadi bagian penting dalam fase ini.
- Fase Jangka Panjang : Pada tahap ini meliputi upaya pemulihan dan penyelesaian. Fase ini bertujuan untuk mempertahankan kesehatan dan kesejahteraan penduduk terdampak.[1]
Pelaksanaan sanitasi darurat di daerah bencana didasarkan pada berbagai regulasi yang bertujuan untuk memastikan koordinasi yang efektif dalam upaya penanggulangan bencana serta perlindungan kesehatan masyarakat.
Dasar hukum utama yang digunakan adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12/MENKES/SK/I/2002 tentang Pedoman Koordinasi Penanggulangan Bencana di Lapangan. Selain itu, terdapat beberapa regulasi lain yang menjadi acuan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yang mengatur prinsip-prinsip kesehatan masyarakat, termasuk dalam situasi darurat dan bencana.
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001, yang menetapkan pembentukan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PB-P) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan upaya penanggulangan bencana.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 979 Tahun 2001, yang berisi prosedur tetap mengenai pelayanan kesehatan dalam penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, termasuk aspek sanitasi darurat.
- Keputusan Sekretaris Bakornas PB-P Nomor 2 Tahun 2001, yang menyediakan pedoman umum terkait penanggulangan bencana dan pengelolaan pengungsi, termasuk strategi menjaga kebersihan lingkungan.
Sanitasi darurat dalam situasi bencana sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit serta menjaga kesehatan para korban. Regulasi yang ada mengatur pengelolaan air bersih, pembuangan limbah, serta penyediaan fasilitas sanitasi yang layak di lokasi pengungsian.[2]
Alur fikir penanganan bencana, sesui Keputusan Menteri Kesehatan ini sebagai berikut :
A. Penyediaan Air
Air adalah kebutuhan dasar setiap individu di dunia untuk minum, memasak, dan menjaga kebersihan diri. Dalam kondisi bencana, ketersediaan air minum bisa sangat terbatas, sehingga penyediaan air yang aman untuk dikonsumsi menjadi prioritas utama. Namun, masalah kesehatan yang berhubungan dengan air umumnya muncul karena keterbatasan pasokan serta pencemaran air yang telah mencapai tingkat tertentu.
Air yang digunakan dari berbagai sumber harus memenuhi standar kelayakan untuk dikonsumsi serta memiliki volume yang cukup guna memenuhi kebutuhan dasar, seperti minum, memasak, serta menjaga kebersihan pribadi dan rumah tangga. Penggunaan air ini tidak boleh menimbulkan risiko kesehatan yang serius akibat penyakit atau pencemaran kimiawi maupun radiologis dalam jangka pendek.
Tolok ukur utama:
- Pada sumber air yang belum melalui proses desinfeksi, kandungan bakteri akibat pencemaran tinja manusia tidak boleh melebihi 10 coliform per 100 mililiter. Hasil penelitian kebersihan menunjukkan bahwa risiko pencemaran dalam kondisi ini sangat rendah.
- Air yang disalurkan melalui pipa untuk populasi lebih dari 10.000 orang, atau dalam kondisi ada risiko atau kejadian penyebaran penyakit diare, harus mengalami proses desinfeksi sebelum digunakan. Standar yang diterima mencakup kadar residu klorin di keran antara 0,2–0,5 mg/L dan tingkat kekeruhan di bawah 5 NTU.
- Konduktivitas air tidak boleh melebihi 2000 µS/cm, dan air tersebut harus layak dikonsumsi.
B. Pengelolaan Limbah Manusia
Jumlah fasilitas sanitasi bagi masyarakat yang terdampak bencana harus mencukupi dan mudah diakses. Jaraknya tidak boleh terlalu jauh dari pemukiman agar dapat digunakan dengan cepat dan nyaman, baik pada siang maupun malam hari.
Standar utama:
- Setiap jamban digunakan oleh maksimal 20 orang.
- Penggunaan jamban diatur berdasarkan rumah tangga atau dipisahkan menurut jenis kelamin (misalnya, jamban khusus untuk sejumlah kepala keluarga atau jamban terpisah untuk laki-laki dan perempuan).
- Jarak jamban tidak boleh lebih dari 50 meter dari pemukiman atau harus dapat dijangkau dengan berjalan kaki dalam waktu kurang dari satu menit.
- Jamban umum harus tersedia di lokasi strategis seperti pasar, tempat distribusi bantuan, dan pusat layanan kesehatan.
- Lokasi jamban dan penampungan limbah harus berjarak minimal 30 meter dari sumber air tanah.
- Dasar penampungan limbah harus berada setidaknya 1,5 meter di atas permukaan air tanah.
- Limbah cair dari jamban tidak boleh mencemari sumber air seperti sumur, mata air, atau sungai.
- Idealnya, satu latrin digunakan untuk 6–10 orang.[3]
- ^ Mardiastuti, Aditya. "Sanitasi Adalah: Pengertian, Jenis, Manfaat dan Contoh Penerapannya". detikjabar. Diakses tanggal 2025-02-22.
- ^ "Standar Sanitasi Darurat pada Daerah Bencana". inaproinstrument.com. Diakses tanggal 2025-02-22.
- ^ Rizki, Adinda. "Sanitasi : Pengertian, Jenis-Jenis, dan Manfaat". Diakses tanggal 2025-02-22.