Pembunuhan tidak berencana

Manslaughter (literal: penjagalan manusia, bahasa Belanda: doodslag) adalah sebuah istilah hukum dalam bahasa Inggris yang mengacu kepada tindakan pembunuhan yang tidak dianggap seberat pembunuhan berencana. Perbedaan antara pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana pertama kali digagas pembuat hukum Athena Kuno, Draco, pada abad ke-7 SM.[1]

Pengertian pembunuhan tidak berencana berbeda-beda tergantung pada yurisdiksi yang berlaku.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Ehrenberg, Victor (1973) [1968]. From Solon to Socrates: Greek History and Civilization During the 6th and 5th Centuries BC (edisi ke-Second). New York: Routledge. hlm. 57. ISBN 978-0-415-04024-2. Diakses tanggal 31 December 2015. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]