Manslaughter (literal: penjagalan manusia, bahasa Belanda: doodslag) adalah sebuah istilah hukum dalam bahasa Inggris yang mengacu kepada tindakan pembunuhan yang tidak dianggap seberat pembunuhan berencana. Perbedaan antara pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana pertama kali digagas pembuat hukum Athena Kuno, Draco, pada abad ke-7 SM.[1]
Pengertian pembunuhan tidak berencana berbeda-beda tergantung pada yurisdiksi yang berlaku.