Penangkapan ikan ilegal adalah penangkapan ikan yang dilakukan dengan melanggar hukum yang telah ditetapkan di perairan suatu negara. Definisi penangkapan ikan ilegal biasanya beriringan dengan penangkapan ikan yang tidak diregulasi dan yang tidak dilaporkan, sehingga menyulitkan otoritas setempat untuk memantau sumber daya yang telah dieksploitasi. Berdasarkan FAO, penangkapan ilegal telah menyebabkan total kerugian hingga 23 miliar dolar di seluruh dunia, dengan 30 persennya merupakan kerugian yang dialami Indonesia.[1][2] Menurut pengamat, penangkapan ikan ilegal maupun yang tidak dilaporkan terjadi di berbagai sentra penangkapan ikan dunia dan dapat mencapai 30 persen dari total tangkapan.[3] Tangkapan oleh nelayan tradisional umumnya tidak perlu dilaporkan karena jumlahnya relatif kecil. Sedangkan penangkapan oleh kapal penangkap ikan berukuran besar wajib mendaftarkan diri dan melaporkan total tangkapannya di pelabuhan setempat.