Penegakan hukum di Indonesia

Anggota Polri di Jakarta.

Penegakan Hukum adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bersama dengan lembaga dari petugas-petugas yang berhubungan dengan masalah peradilan yakni Kementeian tertentu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan tugas kepolisian untuk layanan pemerintahan publik tertentu dibawah pengawasan dan dilatih oleh Kepolisian Republik Indonesia.[1]. Untuk mencapai ketertiban dan keadilan dalam penegakan hukum lainnya (Tentara Nasional Indonesia atau dengan sebutan lainnya TNI dan Kepolisian atau dengan sebutan lainnya Polri dan, Kejaksaan) serta adanya partisipasi masyarakat demi mewujudkan hukum yang berkeadilan dan mengayomi masyarakat[2].

Penegakan hukum di 'Indonesia diselenggarakan oleh beberapa lembaga penegak hukum dan beberapa di antaranya berada di bawah pengawasan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia bertanggung jawab Mutlak atas pengawasan, penegakan hukum dan tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia me-rujuk Kepolisian Negara RI diatur dalam UU RI No. 2 tahun 2002, Kejaksaan RI diatur dalam UU RI No. 16 tahun 2004, hakim sebagai pelaksana kekuasaan Kehakiman diatur dalam UU RI No. 4 Tahun 2004, Advokat dalam penegakan hukum diatur dalam UU RI No. 18 Tahun 2003, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam UU RI No. 30 Tahun 2002[3].

Pada organisasi TNI, fungsi pengawasan dilakukan oleh itjen. Itjen atau Inspektorat Jenderal TNI adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah Panglima TNI.

Sedangkan Pada organisasi Polri, fungsi pengawasan dilakukan oleh itwasum. Itwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Republik Indonesia adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berada di bawah Kapolri[4].

Pasukan polisi

[sunting | sunting sumber]

Kepolisian Republik Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Kepolisian Republik Indonesia merupakan lembaga utama yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban umum, penegak hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat di Indonesia. Unsur pelaksana tugas pokok Polri adalah kesatuan terpusat yang mempunyai tanggung jawab mulai dari pengawasan lalu lintas, investigasi kriminal, intelijen dan penanggulangan terorisme[5].

Lembaga-lembaga Kepolisian

[sunting | sunting sumber]

Lembaga penegakan hukum lain yang spesifik dan menugaskan polisi khusus adalah sebagai berikut:

  1. Sabhara adalah singkatan dari Samapta Bhayagkara, yakni unit kepolisian yang memiliki seragam abu-abu topi baret[6].
  2. Brimob atau Korps Brigade Mobile merupakan satuan yang bertugas dalam operasi khusus bersipat paramiliter. Brimob biasanya mengenakan seragam hitam dan termasuk unit tertua yang ada di Kepolisian Republik Indonesia (Polri)[6].
  3. Propam merupakan kependekan dari Pembinaan Profesi dan Pengamanan untuk lingkungan Polri. Satuan ini biasanya terlihat dengan ciri khas kopel (sabuk) putih. Propam merupakan divisi tersendiri dari Polri yang bertanggung jawab atas masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri[6].
  4. Polisi DVI atau Disaster Victim Identificaltion merupakan satuan unit yang dibentuk Polri dan terdiri dari petugas yang berperan dalam proses identifikasi korban bencana. Khususnya untuk para korban yang dalam kondisi memperhatinkan ketika kejadian dan tidak mungkin dikenali lagi. Unit DVI biasanya terdiri dari kepolisian, dokter spessialis forensic, dokte gigi, ahli antropologi, fotografi, dan masih banyak lagi[6].
  5. Inafi atau Indonesia Automatic Fingerprint Identification adalah kesatuan unit polisi yang memiliki tugas sangat penting dalam proses identifikasi. Identifikasi yang dilakukan oleh Inafis biasanya fokus pada pemusatan data otentik diri seluruh penduduk Indonesia, melalui sidik jari. Tim Inafis umumnya sering bekerjasama dengan DVI dan Labfor saat bertugas. Ciri khas yang terlihat dari satuan ini adalah seragam jingga yang mereka kenakan[6].
  6. Labfor memiliki khusus tugas dan bertanggung jawab pada oleh tempat kejadian perkara (TKP). Tugasnya antara lain adalah membuat parameter TKP, mengumpulkan barang bukti, hingga pemeriksaan barang bukti[6].
  7. Detasemen Khusus atau Densus 88 merupakan unit kesatuan polisi yang khusus bertugas dalam penanggulangan teroris. Pasukan ini dilatih secara khusus untuk melaksanakan tugas pencegahan dan penanganan segala bentuk terorisme. Unit ini biasanya terdiri dati tim investigasi, penjinak bom, hingga satuan pemukul yang di dalamnya juga ada penembak jitu[6]

Semua polisi khusus sebagaimana disebutkan di atas dilatih oleh dan di bawah koordinasi dengan Polri[7].

Polisi Militer

[sunting | sunting sumber]

Komando Polisi Militer Gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Puspom TNI (Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia) adalah salah satu lembaga pelaksana pusat di dalam TNI yang memiliki peran mengatur penyelenggaraan administratif kepada tentara angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara sebagai perwujudan dan bimbingan melalui pelaksanaan fungsi Polisi Militer. Puspom TNI mengawasi tiga organisasi polisi militer yaitu Polisi Militer Angkatan Darat, Polisi Militer Angkatan Laut, dan Polisi Militer Angkatan Udara[8][9].

Unsur lembaga pemerintah yang juga menegakkan hukum antara lain sebagai berikut:

  1. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)/Polisi
  3. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
  4. Kejaksaan Republik Indonesia
  5. Kejaksaan tinggi
  6. Kejaksaan negeri
  7. Kejaksaan umum
  8. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  9. Mahkamah Agung
  10. Komisi Yudisial[1]

Lihat juga

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]