Perdana Menteri Dominika dalah kepala pemerintahan di Persemakmuran Dominika. Secara nominal, jabatan itu dibentuk pada tanggal 3 November 1978 ketika Dominika meraih kemerdekaan dari Inggris. Hingga kini, jabatan itu secara de facto sebagai Premier.
Menurut Bab 59 dari Konstitusi Persemakmuran Dominika;
1.Perdana Menteri Dominika diangkat oleh Presiden.
2.Setiap saat Presiden dapat menunjuk seorang Perdana Menteri dari anggota terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Dominika yang disodorkan kepadanya melalui dukungan mayoritas anggota DPR Dominika terpilih.
Presiden, bertindak sesuai saran Perdana Menteri, menunjuk Menteri Kabinet. Perdana Menteri mengawasi rapat-rapat Kabinet dan Sistem Westminster disebut 'Primus Inter Pares' atau yang pertama di antara yang sederajat. Namun, Perdana Menteri Dominika, seperti Perdana Menteri di Pulau Kecil-Amerika, umumnya diatur oleh presiden.