Perjanjian Persatuan (bahasa Inggris: Treaty of Union) adalah nama yang saat ini biasanya diberikan pada perjanjian[a] untuk melakukan pembentukan negara baru bernama Britania Raya. Perjanjian itu menggabungkan Kerajaan Inggris (di dalamnya terdapat Wales) dengan Kerajaan Skotlandia sehingga menjadi "Bersatu menjadi Satu Kerajaan dengan Nama Britania Raya".[1] Pada zaman itu perjanjian itu lebih sering disebut sebagai Pasal-Pasal Persatuan (bahasa Inggris: Articles of Union).
Detail mengenai Perjanjian disetujui pada 22 Juli 1706, dan Perjanjian Persatuan yang berbeda kemudian disahkan oleh parlemen Inggris dan Skotlandia untuk membuat Pasal-Pasal mulai berlaku. Persatuan politik mulai berlaku pada 1 Mei 1707.
Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref>
untuk kelompok bernama "lower-alpha", tapi tidak ditemukan tag <references group="lower-alpha"/>
yang berkaitan