Perjanjian Teknologi Informasi

Perjanjian Teknologi Informasi
Efektif1 Juli 1997
PenyimpanOrganisasi Perdagangan Dunia

Perjanjian Teknologi Informasi (bahasa Inggris: Information Technology Agreement, disingkat ITA) adalah sebuah perjanjian plurilateral di bawah yurisdiksi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang ditetapkan selama Deklarasi Menteri-Menteri mengenai Perdagangan Produk Teknologi Informasi pada tahun 1996. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1997. Isi perjanjian ini ditambah pada tahun 2015.[1]

Tujuan perjanjian ini adalah untuk menghapuskan semua pajak dan cukai terhadap produk teknologi informasi.[2]

Menurut hasil penelitian yang diterbitkan di dalam World Trade Review pada tahun 2017, penambahan isi ITA pada tahun 2015 merupakan "upaya liberalisasi dagang di bawah asuhan WTO yang paling berhasil semenjak kelahiran organisasi tersebut pada tahun 1995."[1] Penelitian ini menyebutkan empat faktor yang membantu mendorong keberhasilan perundingan ITA: "lingkup yang lebih sempit tanpa satu pendekatan tunggal, kelompok perundingan yang berisi banyak anggota WTO tapi tidak semua, fokus terhadap cukai daripada penghalang yang bukan cukai, dan penghindaran oposisi nasionalistik."[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c Winslett, Gary (2017). "Critical Mass Agreements: The Proven Template for Trade Liberalization in the WTO". World Trade Review: 1–22. doi:10.1017/S1474745617000295. ISSN 1474-7456. 
  2. ^ "Information Technology Agreement — introduction". World Trade Organization. Diakses tanggal 4 August 2010. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]