Piagam Kerajaan Belanda (dalam bahasa Belanda: Statuut voor het Koninkrijk der Nederlanden; dalam Papiamentu: Statuut pa e Reino di Hulanda) mengutarakan hubungan politik antara tiga negara berbeda yang membentuk Kerajaan Belanda. Negara-negara tersebut adalah: Belanda di Eropa dan Antillen Belanda dan Aruba di kepulauan Karibia. Ini adalah dokumen terpenting Kerajaan Belanda. Konstitusi Kerajaan Belanda dan hukum-hukum dasar dari dua negara lain yang membentuk Kerajaan Belanda secara legal juga tunduk kepada piagam ini.
Ketiga negara yang disebutkan dalam piagam ini adalah Belanda,Aruba, dan Antillen Belanda. Piagam ini menetapkan bahwa Belanda diatur menurut ketentuan Konstitusi Kerajaan Belanda dan Aruba dan Antillen Belanda diatur menurut hukum dasar masing-masing.