Premi adalah istilah serapan dari kata Premium yang merujuk konteks insurance premium. Istilah ini digunakan untuk penyebutan sejumlah uang pembayaran yang ditetapkan oleh perusahaan Asuransi dan disetujui oleh pemegang Polis Asuransi. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 disebutkan bahwa besaran dari premi dibayarkan berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan manfaat yang telah dijanjikan oleh perusahaan Asuransi.[1]
Besaran dari premi ditentukan oleh beberapa komponen yang berkaitan dengan pemegang polis. Berikut adalah beberapa elemen komponen umum yang menentukan nilai premi sebuah asuransi[butuh rujukan]:
Berdasarkan jenisnya terdapat beberapa jenis premi asuransi. Jenis-jenis ini juga menentukan jenis pertanggungan manfaat yang akan diperoleh dari asuransi untuk pemegang polis. Berikut adalah jenis-jenis premi[2]: