Pulau Solor adalah sebuah pulau yang terletak di Kepulauan Nusa Tenggara. Pulau ini terletak di sebelah timur dari Pulau Flores. Pulau ini dibatasi oleh Selat Lowotobi di barat, Selat Solor di utara, Selat Lamakera di timur, serta Laut Sawu di selatan.
Secara administratif, Pulau Solor termasuk wilayah Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Pulau ini merupakan satu di antara dua pulau utama pada kepulauan di wilayah Kabupaten Flores Timur. Pulau Solor sendiri terdiri dari tiga kecamatan: Solor Barat, Solor Timur dan Solor Selatan.
Para penduduk pribumi adalah suku Lamaholot berbahasa Lamaholot dan Adonara.
Pada tahun 1555-1603, sejumlah Pastor Portugis dari Ordo Dominikan membangun sebuah benteng di pulau Solor.[1] Misi Katolik Portugis di daratan Pulau Flores dan sekitarnya berawal dari benteng itu. Benteng itu disebut ”Port Henricus XVII”, merupakan bagian dari ziarah religius ”Semana Santa” di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Persekutuan Solor Watan Lema atau Negeri Lima Pantai merupakan sebuah persekutuan lima kerajaan kecil yang dibangun oleh masyarakat Muslim yang membuat persekutuan untuk melawan Kolonial Portugis di Pulau Solor dan wilayah sekitar.[2]
Berikut ini kerajaan yang tergabung dalam persekutuan;
Pulau Solor terbagi dalam 3 kecamatan, yaitu:[3]
Nama Kecamatan | Luas (km2) | Penduduk (2010) | Penduduk (2022)[4] |
---|---|---|---|
Solor Barat | 120.7 | 9,321 | 11,839 |
Solor Selatan | 29.4 | 4,841 | 7,236 |
Solor Timur | 67.7 | 12,879 | 17,283 |
Pulau Solor | 217.8 | 27,041 | 36,358 |