Rantepao | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sulawesi Selatan | ||||
Kabupaten | Toraja Utara | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | Ronny Kala'suso, SE | ||||
Populasi | |||||
• Total | 26,811 (2.016)[1] jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 73.26.01 | ||||
Kode BPS | 7326090 | ||||
Luas | 10,29 km² | ||||
Kepadatan | 2.605 jiwa/km² | ||||
Desa/kelurahan | 2 lembang 9 kelurahan | ||||
|
Rantepao (ᨑᨈᨙᨄᨕᨚ) adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Indonesia. Sebelum menjadi bagian dari Kabupaten Toraja Utara, Kecamatan Rantepao merupakan bagian dari Kabupaten Tana Toraja. Rantepao merupakan ibu kota Kabupaten Toraja Utara yang dikenal sebagai pusat budaya Suku Toraja.
Pada tahun 1961, administrasi pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja mengalami perubahan. Perubahan ini terjadi karena diterbitkannya Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 2067 A. Dalam surat ini, Kabupaten Tana Toraja yang awalnya terdiri dari 15 distrik dengan jumlah kampung sebanyak 410 kampung berubah menjadi terdiri dari 9 kecamatan dengan 135 kampung. Salah satu kecamatan yang dibentuk ialah Kecamatan Rantepao. Kemudian diadakan pembentukan desa gaya baru melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 450/XII/1965. Surat keputusan ini diterbitkan tanggal 20 Desember 1965.[2]
Berdasarkan surat keputusan tersebut, ditetapkan lagi Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 152/SP/1967. Penerbitan surat ini pada tanggal 7 September 1967 dan isinya tentang pembentukan Desa Gaya Baru. Sebanyak 65 Desa Gaya Baru ditetapkan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja. Desa-desa ini kemudian terbagi menjadi 186 Kampung. Pada ketetapan ini, Kecamatan Rantepao terbagi menjadi 4 desa dan 18 kampung.[2]
Kecamatan Rantepao menjadi bagian dari Kabupaten Toraja Utara sejak pembentukan kabupaten ini pada tahun 2008. Pembentukannya ditetapkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008.[3] Kecamatan Rantepao sebelum menjadi bagian dari Kabupaten Toraja Utara, termasuk wilayah Kabupaten Tana Toraja.[4] Ini karena sebagian wilayah Kabupaten Tana Toraja dimekarkan menjadi Kabupaten Toraja Utara.[5] Kecamatan Rantepao menjadi salah satu kecamatan di Kabupaten Toraja Utara yang terletak di bagian tengah ke selatan. Ketinggian dominan di Kecamatan Rantepao antara 500–1000 meter di atas permukaan laut.[6]
Rantepao dilalui oleh Sungai Sa'dan yang memberikan sumber air bagi pertanian dan peternakan di Rantepao dan wilayah sekitarnya.
Berdasarkan data BPS Kabupaten Toraja Utara tahun 2017 menunjukan bahwa mayoritas penduduk Kecamatan Rantepao menganut agama Kristen Protestan sebanyak 85.05%, kemudian Katolik 9.37%, dan Islam 5.58%.[7]