Simpang berkotak (box junction) adalah markah jalan berbentuk kotak di persimpangan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur yang dapat mengakibatkan tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Permukaan persimpangan umumnya ditandai dengan kisi silang-menyilang yang dicat melintang. Kendaraan tidak boleh memasuki area yang ditandai, kecuali bila sudah tidak ada kendaraan lain di area tersebut. Simpang berkotak pertama kali diperkenalkan di Britania Raya pada tahun 1967. Pada pertengahan tahun 2015, markah jalan ini mulai diterapkan di Indonesia dengan nama simpang berkotak kuning (SBK) atau yellow box junction (YBJ)[1]