Sistem manajemen transportasi (bahasa Inggris: transportation management system) adalah rangkaian sistem yang dipasang pada kendaraan agar dapat dilacak oleh pemilik kendaraan atau pihak ketiga lainnya. Sistem pelacakan kendaraan modern umumnya menggunakan sistem pemosisi global (GPS) untuk menentukan lokasi kendaraan. Selain GPS, sistem ini juga dapat menggunakan frekuensi radio untuk menentukan posisi, seperti yang digunakan pada sistem LORAN dan LoJack. Sistem ini juga biasanya memiliki komponen komunikasi, seperti seluler atau satelit, untuk mengirimkan posisi kendaraan kepada pengguna di tempat lain.
Dalam manajemen armada, pelacak posisi kendaraan ini membantu para manajer armada menjadi lebih mudah dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan armada mereka, selain itu bisa pula diketahui hal-hal yang behubungan dengan prestasi seorang pengemudi, biaya perawatan setiap kendaraan setiap kilometer, ataupun konsumsi bahan bakar setiap kendaraan.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah menghindari curi pakai kendaraan, ataupun penggunaan jalur/trayek yang tidak seharusnya, yaitu jalur yang dilarang oleh manajer armada karena berbagai alasan.
Di beberapa negara, keberadaan alat pemantau kendaraan ini berguna untuk mengurangi biaya premi asuransi, hal ini disebabkan dengan alat ini bisa mengurangi risiko kehilangan kendaraan karena pencurian, sehingga risiko perusahaan asuransi juga berkurang, dikembalikan ke pelanggan dalam bentuk pengurangan premi.
Aplikasi pada perusahaan taksi digunakan untuk mempercepat layanan penjemputan oleh armada taksi, yaitu dengan mengetahui alamat pelanggan, dan posisi taksi yang kosong, maka pusat layanan armada taksi tersebut bisa langsung menentukan taksi terdekat untuk menjemput pelanggan mereka.
Aplikasi di logistik digunakan untuk melakukan efisiensi dalam rute ataupun percepatan penurunan/pengangkutan muatan dengan adanya fasilitas geofencing. Dengan fasilitas ini maka pengawas bisa mengetahui lebih awal adanya armada yang akan masuk gudang, sehingga bisa mempersiapkan pelaksanaan bongkar muat lebih dini.
Bahkan di Indonesia, aplikasi ini telah dapat di manfaatkan sebagai pengawasan pembuangan limbah B3. Peraturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan[1]Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, pada Bab II, Alat Angkut Limbah B3, Pasal 5 ayat 2 disebutkan alat angkut wajib dilengkapi GPS Tracking dan terintegrasi dengan SILACAK, maka sekarang ini perkembangan teknologi menjadi jauh lebih penting di segala lini kehidupan.
.
Cara kerja sistem ini adalah sebagai berikut: