Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan. Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu: