Tembok biru yang diam,[1] juga kode biru[2] dan tameng biru,[3] adalah istilah yang dipakai untuk menyebut sifat bungkam informal di kalangan perwira polisi untuk tidak melaporkan kesalahan, kelakuan buruk atau kejahatan seorang kolega, termasuk kebrutalan polisi.[4] Jika ditanya soal insiden dugaan kelakuan buruk yang melibatkan perwira lainnya (seperti saat penyidikan resmi), meskipun mengikuti kode, perwira tersebut akan menyatakan soal sumpah diri mereka sendiri dengan menghiraukan kelakuan buruk perwira lainnya.